Wabah Covid-19 Meluas, Presiden Diminta Tetapkan Darurat Kesehatan
Berita

Wabah Covid-19 Meluas, Presiden Diminta Tetapkan Darurat Kesehatan

PSHK mendesak agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden yang menetapkan karantina wilayah untuk daerah tertentu atau secara nasional untuk pembatasan mobilitas penduduk dalam suatu wilayah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Wabah virus menular Covid-19 terus menyebar ke berbagai wilayah Indonesia. Sejumlah daerah sudah menerapkan karantina wilayah. Sejumlah kalangan mendorong pemerintah pusat bergerak cepat untuk mengambil langkah tepat guna mengatasi penyebaran wabah virus corona di seluruh Indonesia. Karenanya, Presiden Joko Widodo diminta segera menetapkan darurat kesehatan nasional melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP)   

 

“Dalam situasi ini, saatnya pemerintah menerbitkan PP sebagai aturan pelaksana UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Teras Narang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/3/2020). Baca Juga: Dukungan untuk Pemerintah Terbitkan PP Karantina Wilayah

 

Neras meminta pemerintah bergerak cepat mengatasi pandemi Covid-19 yang menyebar tanpa terkendali. Salah satunya, penerbitan PP Karantina Wilayah dan sekaligus menetapkan darurat kesehatan agar bisa menjadi pedoman pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 ini.

 

“Ini agar penerapan karantina wilayah atau pembatasan sosial berskala besar bisa segera dilakukan. Dengan begitu, tak ada lagi wilayah yang berjalan masing-masing tanpa aturan  hukum yang seragam. Ini juga agar tidak menimbulkan kegaduhan dan masalah hukum di kemudian hari,” kata dia.

 

“Nantinya, pemerintah pusat menyiapkan langkah terukur dan terstruktur bersama pemerintah daerah dalam melindungi dan memenuhi hak dasar masyarakat.” Senator asal Kalimantan Tengah (Kalteng) itu menilai penyebaran pandemi Covid-19 yang semakin meluas, pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi secara bersama-sama. Terpenting, memprioritaskan keselamatan dan perlindungan kesehatan serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat secara terpadu seesuai aturan yang ditaati bersama oleh semua pihak sesuai amanat Pasal 55 UU 6/2018.

 

“Pejabat gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah semestinya mengingatkan bupati dan walikota agar tidak gegabah dalam mengambil langkah-langkah tanpa arahan dari pemerintah pusat sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya mengingatkan.  

 

Pasal 55 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, “Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat”. Ayat (2) menyebutkan, “Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.”

Tags:

Berita Terkait