DPR Diminta Fokus Bantu Tangani Covid-19
Berita

DPR Diminta Fokus Bantu Tangani Covid-19

Semua agenda DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran harus terpusat dalam penanggulangan Covid-19.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: Hol
Gedung DPR. Foto: Hol

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi gelar Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang III, pada Senin (30/3/2020). Pembukaan Masa Sidang III ini merupakan momentum penting DPR untuk menjalankan perannya dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Sebagai wakil rakyat, DPR harus bergerak dalam menjalankan fungsinya mengingat terus meningkatnya angka kematian akibat virus corona ini.


“DPR perlu memaksimalkan fungsinya sebagai lembaga perwakilan dan penyeimbang pemerintah dalam menanggulangi Covid-19,” kata Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Fajri Nursyamsi Fajri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/3/2020).

 

Bagi PSHK, dalam masa sidang ini, DPR harus menetapkan agendanya secara sinergis demi kepentingan nasional yakni menghadapi situasi wabah dampak Covid-19. Semua agenda DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran harus terpusat dalam penanggulangan Covid-19.

 

Berbagai agenda yang membutuhkan pengawalan tinggi seperti Omnibus Law RUU Cipta Kerja, RUU KUHP, RUU Pemindahan Ibukota Negara hingga RUU Lembaga Pemasyarakatan harus ditunda pembahasannya karena situasi wabah seperti sekarang tidak akan membuahkan partisipasi publik yang maksimal. 

 

“PSHK mendesak DPR menunda sementara seluruh pembahasan RUU yang mendapat penolakan dari publik dan RUU yang dalam pelaksanaanya ketika sudah menjadi UU memerlukan anggaran besar,” kata Fajri.  

 

Selain itu, DPR harus menjalankan fungsi pengawasan terkait penanganan Covid-19, khususnya pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan UU lain yang terkait.

 

Hal ini terkait tingginya inisiatif daerah mengambil kebijakannya masing-masing yang terkesan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Tingginya angka orang yang kembali ke daerah dari Jakarta harus menjadi sorotan karena hal ini berarti himbauan Pemerintah untuk melakukan physical distancing gagal dan larangan melakukan perjalanan jauh tidak diimbangi dengan insentif agar orang-orang tersebut tidak meninggalkan kediamannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait