Yuk, Berani Lawan Pelecehan Seksual!
Berita

Yuk, Berani Lawan Pelecehan Seksual!

Hukum Indonesia masih mengatur jerat pasal pelecehan seksual secara general. Kita masih memerlukan payung hukum khusus seperti Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Yuk, Berani Lawan Pelecehan Seksual!
Hukumonline

“Mau kemana, Neng? Sendirian aja.”

 

Suit suit, Cantik. Kenalan, dong!”

 

Wahai perempuan, pernahkah kalian digoda oleh seseorang yang tidak dikenal di jalan atau tempat umum? Perbuatan ini disebut dengan catcalling, yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual secara verbal.

 

 

Komnas Perempuan mencatat, pada tahun 2019 terjadi kekerasan terhadap perempuan sebesar 3.602 kasus. 520 di antaranya adalah kasus pelecehan seksual. Akan tetapi, angka yang tercatat tentu belum mewakili terjadinya kasus pelecehan seksual lainnya yang tidak tercatat atau tidak dilaporkan.

 

Para korban pelecehan seksual cenderung memilih bungkam karena berbagai alasan seperti ancaman dari pelaku, rasa takut, malu, atau stigma tabu yang kini masih melekat. Bahkan, tidak sedikit kita temukan komentar warganet yang justru menyudutkan korban, dengan seolah-olah menyalahkan cara berpakaian korban.

 

Dipandu oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, Legal Writer Hukumonline, kali ini Hukumonline Podcast mengobrol asyik bersama dengan Dede Fitriani Choirunisa, Event & Training Coordinator Hukumonline dan Phalita Gatra, Editor of Legal Research & Analysis Hukumonline. Obrolan berkisar dari bentuk-bentuk pelecehan seksual sampai dengan langkah menghadapi pelaku pelecehan seksual.

 

Berikut rincian obrolan yang perlu kamu tahu:

 

1. Bentuk-bentuk Pelecehan Seksual

Ada berbagai bentuk pelecehan seksual, antara lain catcalling, eksibisionisme, pornografi di media sosial, pelecehan seksual secara fisik seperti meraba-raba buah dada, kemaluan, atau kontak fisik lainnya yang melecehkan.

 

2. Kasus Pelecehan Seksual di Indonesia

Perempuan sering kali dijadikan objek seksual yang dinilai mengundang hawa nafsu. Tidak jarang pula, pelaku mengancam korban agar tidak melapor. Sehingga kasus pelecehan seksual yang tidak tercatat semakin merajalela karena pelaku masih bebas berkeliaran di masyarakat.

 

Sedangkan hukum di Indonesia masih mengatur jerat pasal pelecehan seksual secara general. Kita masih memerlukan payung hukum khusus seperti Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Tags:

Berita Terkait