Penanganan Covid-19 Harus Berperspektif HAM
Berita

Penanganan Covid-19 Harus Berperspektif HAM

Pemerintah akhirnya memutuskan menerapkan pembatasan sosial dalam skala besar disertai pemberian sanksi secara ketat bagi yang melanggar.

Oleh:
Ady The DA/Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi: Foto RES
Presiden Jokowi: Foto RES

Pemerintah terus berupaya menanggulangi/mengatasi penyebaran Covid-19 di Indonesia. Sebagian kalangan mengusulkan pemerintah melakukan lockdown atau penutupan akses keluar masuk di wilayah tertentu atau karantina wilayah, seperti yang sudah diterapkan sejumlah daerah di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai penanggulangan Covid-19 sudah dalam situasi darurat. Karena itu, tindakan karantina wilayah atau lockdown dirasa perlu dilakukan segera untuk beberapa daerah seperti di Jabodetabek. Namun, Taufan mengingatkan apapun langkah yang diambil pemerintah tetap menggunakan perspektif HAM dalam tata kelola penanganan Covid-19 ini.

 

Dalam konteks HAM, sedikitnya ada 6 prinsip dan pedoman bagaimana melakukan pembatasan, penundaan, dan pengurangan penikmatan HAM. Pertama, penetapannya harus berdasarkan hukum. Kedua, pernyataan, pemberitahuan dan penghentian darurat. Ketiga, tidak membatasi nonderogable rights. Keempat, benar-benar dibutuhkan. Kelima, pengaturan jelas, ketat, dan tidak multitafsir. Enam, menekankan proporsionalitas.

 

“Karantina wilayah perlu dilakukan segera, terutama Jabodetabek dan pemerintah harus pastikan juga dukungan (jaminan, red) kebutuhan masyarakat,” kata Taufan ketika dikonfirmasi, Senin (30/3/2020). Baca Juga: Dukungan untuk Pemerintah Terbitkan PP Karantina Wilayah

 

Selaras dengan itu, Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal untuk Presiden Joko Widodo antara lain penguatan legalitas penanggulangan Covid-19; platform kebijakan yang terpusat dan dikelola oleh pemerintah pusat; karantina wilayah secara proporsional; tindakan yang lebih dalam kebijakan social/physical distancing; mekanisme update situasional; respon atas overcrowding di lapas dan rutan agar tidak menjadi penyebaran wabah Covid-19.

 

Selain itu, Taufan menyebut lembaganya mengusulkan pemerintah menerapkan sanksi tegas berupa denda dan pidana pada peristiwa khusus; menggunakan teknologi secara maksimal; pemberian jaminan hidup langsung bagi semua; kebijakan untuk belajar/bekerja di rumah tanpa menimbulkan tambahan beban bagi keluarga.

 

Selanjutnya, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah menerbitkan kebijakan khusus untuk menunjang para petugas dan pekerja medis untuk perlindungan yang maksimal; kebijakan khusus terkait pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi penyandang disabilitas. “Penyadaran kepada publik guna memerangi stigma yang terdapat di masyarakat, serta menjamin dan memastikan tidak ada kebijakan PHK sepihak terhadap buruh dan para pekerja.”

Tags:

Berita Terkait