Paksaan Pemerintahan Guna Mengatasi Covid-19
Kolom

Paksaan Pemerintahan Guna Mengatasi Covid-19

​​​​​​​Dalam menghadapi penyebaran Covid-19, UU telah menyediakan payung hukum bagi Pemerintah untuk melaksanakan Paksaan Pemerintahan.

Oleh:
Sudarsono
Bacaan 2 Menit
Sudarsono. Foto: Istimewa
Sudarsono. Foto: Istimewa

PBB telah menyatakan wabah virus corona (Covid-19) sebagai pandemi global, sehingga pemerintah di semua negara telah mengambil tindakan untuk melawan penyebaran virus ini. Tindakan yang diambil oleh pemerintah di setiap negara tersebut berbeda-beda, ada yang keras (seperti mendenda, mencambuk, ataupun memenjarakan pelanggarnya) dan ada yang lunak.

 

Menghadapi Covid-19 ini, Pemerintah telah mengambil beberapa tindakan, mulai dari menyatakan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional, penerbitan beberapa kebijakan oleh kementerian/lembaga dalam menghadapi Covid-19, menyiapkan fasilitas kesehatan, hingga penutupan kawasan tertentu oleh Pemerintah Daerah.

 

Mengingat semakin banyaknya penderita akibat Covid-19 di Indonesia, pada saat ini mulai muncul pendapat di masyarakat agar Pemerintah lebih kuat dan berdaya dalam mengatasi pandemi Covid-19, seperti menghukum denda ataupun pidana kurungan bagi warga yang masih berkeliaran atau melakukan kegiatan dengan banyak orang. Bahkan, ada yang mengusulkan pengenaan cambuk bagi warga pelanggar seperti di sebuah negara di Asia Selatan.

 

Tulisan singkat ini tidak dimaksudkan untuk menilai kebijakan (politik) pemerintah saat ini, ataupun memperbandingkannya dengan cara pemerintah negara lain dalam mengatasi Covid-19. Tulisan ini dibuat sebagai kajian hukum atas intervensi negara oleh pemerintah kepada warga negara guna mengatasi Covid-19. Lebih khusus lagi, bentuk intervensi negara yang akan dikaji adalah figur hukum Paksaan Pemerintahan (bestuursdwang).

 

Hasil kajian ini dapat dijadikan dasar bagi pemangku kepentingan untuk menetapkan kebijakan terbaik guna menghadapi Covid-19. Untuk mensistematisasi kajian, tulisan akan membahas empat isu: (1) keabsahan intervensi negara terhadap warganya; (2) pengertian dan dasar hukum paksaan pemerintahan; (3) perlindungan hukum atas paksaan pemerintahan; dan (4) paksaan pemerintahan dan sanksi pidana.

 

Keabsahan Intervensi Negara terhadap Warganya

Alinea IV Pembukaan UUD 1945 menghendaki negara harus aktif dalam “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Negara tidak boleh hanya berdiam diri dan pasif dalam upaya melindungi dan menyejahterakan warga negara, sebaliknya harus hadir dan aktif melakukan intervensi dalam kehidupan masyarakat.

 

Untuk menghindari penyelahgunaan kekuasaan, intervensi negara tersebut harus berdasar hukum (Prajudi Atmosudirdjo, 1994, hlm. 25). Negara adalah satu-satunya lembaga yang memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap warganya, demikian kata Max Weber (Arief Budiman, 1996, hlm 78).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait