Melihat Stimulus Jasa Keuangan Industri Asuransi dan Dana Pensiun
Berita

Melihat Stimulus Jasa Keuangan Industri Asuransi dan Dana Pensiun

Perlu diambil kebijakan antisipatif agar dampak negatif Covid-19 tidak semakin meluas.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Kantor OJK. Foto: RES
Kantor OJK. Foto: RES

Rangkaian stimulus sektor jasa keuangan terus dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi terhadap pandemi virus Corona. Sebelumnya, stimulus jasa keuangan pada industri perbankan dan perusahaan pembiayaan atau leasing telah dilakukan. Stimulus tersebut terus berlanjut dengan dikeluarkannya rangkaian ketentuan pada sektor jasa keuangan non bank termasuk industri asuransi dan dana pensiun.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi, melalui surat resminya menyatakan perkembangan penyebaran virus Corona berdampak secara langsung dan tidak langsung terhadap konsumen dan lembaga jasa keuangan non bank yang mengganggu kinerja hingga stabilitas sistem keuangan. Atas kondisi tersebut, dia menjelaskan perlu diambil kebijakan antisipatif agar dampak negatif tidak semakin meluas.

 

Sehubungan dengan perasuransian, OJK memberikan perpanjangan waktu batas pelaporan berkala bagi perusahaan. Kemudian, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference.

 

Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas atau kemampuan untuk memenuhi semua kewajiban perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi dan perusahaan reasuransi syariah, aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek, obligasi korporasi, surat berharga pemerintah dan surat berharga syariah pemerintah dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi (penurunan nilai).

 

Kemudian, pembatasan aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung dipepanjang dari dua bulan menjadi empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran sepanjang perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi dan perusahaan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu empat bulan kepada pemegang polis, peserta dan nasabah. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak Februari 2020.

 

(Baca: Tata Cara dan Kriteria Debitur yang Berhak Restrukturisasi Utang Akibat Covid-19)

 

Kebijakan stimulus serupa juga dilakukan pada sektor jasa keuangan dana pensiun. Perusahaan dana pensiun juga mendapat perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala kepada OJK. Selain itu, pelaksanaan penilaian fit and proper test pihak utama dana pensiun dapat dilakukan secara video conference.

 

Kemudian dalam rangka perhitungan rasio pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti, aset yang berupa obligasi korporasi tercatat bursa efek, sukuk atau obligasi syariah tercatat di bursa efek, surat berharga negara (SBN) dan SBN syariah dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi sepanjang tidak dapat menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendaan pada valuasi aktuaria sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait