Pembatasan Sosial Diikuti Darurat Sipil Dinilai Kurang Tepat
Berita

Pembatasan Sosial Diikuti Darurat Sipil Dinilai Kurang Tepat

Karena belum tentu sesuai dengan situasi dan sistem politik saat ini. Disarankan lebih baik menetapkan darurat kesehatan masyarakat seperti amanat Pasal 10 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan melalui penerapan karantina wilayah.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay menilai kurang tepat apabila pemerintah mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSSB) untuk mengendalikan penularan Covid-19 yang bakal disusul dengan penerapan darurat sipil.   

 

"Pilihan penerapan darurat sipil kurang tepat karena dasar hukumnya adalah Perppu tentang Keadaan Bahaya. Kelahiran perppu ini pada masa revolusi sebagai respons situasi pada saat itu yang sifatnya sementara," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

 

Perppu yang dimaksud yakni Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU No. 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya. Perppu ini menyebutkan keadaan bahaya (darurat sipil/militer) ditetapkan oleh presiden/panglima tertinggi angkatan militer. Dalam Pasal 1 huruf a disebutkan keadaan bahaya apabila: keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

 

Sementara dalam Pasal 59 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan PSSB bagian respon kedaruratan kesehatan masyarakat. PSSB bertujuan mencegah meluaskan penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu. Kebijakan PSSB, sedikitnya meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

 

Saleh melanjutkan darurat sipil dalam Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, diyakini tidak begitu tegas karena pimpinan operasi masih ditangani oleh sipil. Dia menilai darurat sipil dipergunakan kemungkinan karena pemerintah menganggap keadaan darurat yang terjadi skalanya masih rendah. Karena itu, darurat sipil dikombinasikan dengan pembatasan sosial berskala besar.

 

"Perppu itu lahir sebelum berlakunya otonomi daerah. Jika itu diterapkan, belum tentu sesuai dengan situasi dan sistem politik yang ada saat ini," ujarnya. Baca Juga: Penanganan Covid-19 Harus Berperspektif HAM

 

Selain itu, Perppu itu ditetapkan bilamana keamanan atau tertib hukum terancam dan bisa diakibatkan bencana alam. Ia menilai bencana wabah Covid-19 ini adalah bencana nonalam. Pada saat ini sudah ada BNPB dan gugus tugas yang bekerja sama dengan 33 kementerian. "Lagipula, penggunaan darurat sipil ini juga bertentangan dengan asas hukum lex specialis derogat legi generalis (hukum yang khusus dapat mengempingkan hukum yang umum)."

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait