Dari Protokol Hingga Imbauan: Kenali Aneka Jenis Beleidsregel Terkait Covid-19
Utama

Dari Protokol Hingga Imbauan: Kenali Aneka Jenis Beleidsregel Terkait Covid-19

Lembaga pemerintah dan organisasi profesi menerbitkan kebijakan teknis untuk mencegah penyebaran virus corona.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi aneka ragam aturan kebijakan yang diterbitkan. Ilustrator: BAS
Ilustrasi aneka ragam aturan kebijakan yang diterbitkan. Ilustrator: BAS

Ketika coronavirus disease (Covid-19) mulai terdeteksi di Indonesia, Pemerintah menerbitkan beberapa protokol, yakni Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Area Institusi Pendidikan, dan Protokol Area dan Transportasi Publik. Setelah jumlah pasien terdeteksi dan area penularan makin meluas ada yang menerbitkan Surat Edaran (SE), semisal SE Walikota Tegal No. 443/002 tertanggal 15 Maret 2020, tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi CoronaVirus Disease (Covid-19) di Kota Tegal.

Ada yang menerbitkan surat imbauan seperti yang diterbitkan Perhimpunan Advokat Indonesia. Ada pula yang berupa instruksi, seperti Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.  

Istilah ‘Protokol’, ‘Surat Edaran’, ‘Instruksi’ dan ‘Imbauan’ adalah produk hukum yang acapkali diterbitkan lembaga pemerintah atau lembaga negara lain yang bersifat independen. Dalam hukum administrasi negara dan hukum tata negara, jenis-jenis produk hukum semacam itu disebut sebagai peraturan kebijakan (beleidsregel). Jimly Asshiddiqie (Perihal Undang-Undang, 2010: 273) lebih menyetujui penggunaan istilah ‘aturan kebijakan’ ketimbang peraturan kebijakan. Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara itu, disebut beleids, policy, atau kebijakan, karena secara formal tidak dapat disebut atau memang bukan berbentuk peraturan yang resmi.

Terbitnya aturan kebijakan ini di banyak negara tidak dapat dihindarkan karena dibutuhkan dalam praktik. Misalnya, Surat Edaran dari Menteri yang ditujukan kepada seluruh pegawai negeri sipil yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya, dituangkan dalam bentuk surat biasa, bukan berbentuk peraturan resmi layaknya Peraturan Menteri. Namun, isinya bersifat mengatur (regeling) dan memberi petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas kepegawaian

Dalam praktik di Indonesia, aturan kebijakan yang dikenal dibuat dalam beberapa bentuk, antara lain: surat edaran (circular) misalnya Surat Edaran Bank Indonesia; surat perintah atau instruksi sepert Instruksi Presiden (Inpres); Pedoman Kerja atau Manual; Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak; Petunjuk Teknis (Juknis), Buku Panduan (Guidance), Kerangka Acuan (Term of Reference), dan Desain Kerja atau Desain proyek (project design).

Lantas, apa sebenarnya makna protokol, Surat Edaran, instruksi, dan imbauan itu? Satu hal yang jelas, mereka adalah instrument yang digunakan pemerintahan untuk menyampaikan sesuatu kepada jajaran di bawah atau kepada masyarakat. Instrumen lain yang lazim diterbitkan pemerintahan adalah peraturan perundang-undangan, dan surat keputusan (beschikking).

Protokol

Orang yang berlatar belakang sarjana hukum mungkin familiar dengan istilah protokol (protocol). Setidaknya dalam dua bidang, yakni hukum internasional dan di lingkungan profesi notaris.

Tags:

Berita Terkait