Begini Cara Profesional Hukum Galang Solidaritas Hadapi Wabah Covid-19
After Office

Begini Cara Profesional Hukum Galang Solidaritas Hadapi Wabah Covid-19

Tanggung jawab penanganan wabah Covid-19 tak sebatas di pundak pemerintah dan profesi medis. Profesi hukum bisa ikut berperan aktif.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Beragam kelompok masyarakat dan profesi memberikan bantuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk memberikan masker gratis kepada pengguna jalan. Foto: RES
Beragam kelompok masyarakat dan profesi memberikan bantuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk memberikan masker gratis kepada pengguna jalan. Foto: RES

“Lebih baik menyalakan sebuah lilin daripada memaki kegelapan”. Pepatah Cina itu tepat menggambarkan partisipasi aktif para profesional hukum menghadapi wabah Covid-19. Mereka terlibat mulai dari menjadi relawan dalam Gugus Tugas pemerintah hingga upaya swadaya personal.

“Pertama saya ingatkan perlunya jaga jarak fisik, work from home, lalu tentu kita semua bisa partisipasi menjadi relawan atau setidaknya ikut galang dana,” kata Andre Rahadian, Partner DentonsHPRP yang saat ini melibatkan diri sebagai Koordinator Relawan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Awalnya Andre rutin mengelola program tanggap bencana dari Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) yang dipimpinnya. Di tengah wabah Covid-19 ini pun ia bersama ILUNI UI aktif berperan. “Lalu ada tawaran dari Kepala BNPB untuk ikut mengelola relawan secara nasional saat awal Gugus Tugas dibentuk dan saya terima,” ujarnya.

Pekerjaan sebagai lawyer tetap dijalankan Andre secara profesional. “Saya punya 15 Partner untuk berbagi peran. Tentu saja jadi bangun lebih pagi dan tidur lebih malam,” katanya sembari tertawa. Berbagai video call dan korespondensi e-mail urusan kantor ia lakukan dari berbagai lokasi sembari bertugas relawan.

Andre mengatakan bahwa pendaftaran sebagai relawan masih terus dibuka lewat laman deskrelawanpb.bnpb.go.id/covid-19. Masih banyak kebutuhan sumber daya manusia untuk ikut serta membantu. “Banyak yang mau ikut tapi saat penempatan ternyata tidak dapat izin pihak keluarga. Jadi kami akan buka terus,” Andre menambahkan.

(Baca juga: Bergerak Bersama Membantu Korban Banjir).

Tak hanya Andre, banyak kalangan profesional hukum Indonesia yang patut diacungi jempol atas keterlibatan aktif ikut menangani wabah Covid-19. Bahkan keterlibatan itu dilakukan langsung atas nama organisasi profesi hukum.

Mereka membuktikan bahwa situasi yang tak menentu harus dihadapi dengan aksi solidaritas. Tanggung jawab penanganan wabah Covid-19 tak sebatas di pundak pemerintah dan profesi medis. Profesi hukum pun bisa ikut berperan ‘menyalakan sebuah lilin daripada memaki kegelapan’. Berikut informasi partisipasi aktif mereka yang berhasil hukumonline himpun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait