Cegah Covid-19, Ini Syarat Narapidana dan Anak Bebas Lewat Asimilasi-Integrasi
Berita

Cegah Covid-19, Ini Syarat Narapidana dan Anak Bebas Lewat Asimilasi-Integrasi

Selain pembebasan narapidana dan anak ini, disarankan pula Presiden memberi grasi dan amnesti massal terhadap kejahatan tertentu guna lebih mengurangi over kapasitas lapas dan rutan dalam upaya pencegahan Covid-19.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Guna melawan Covid-19, pemerintah terus berupaya mengambil langkah kebijakan guna  mencegah penyebaran virus corona yang terus meningkat terutama mencegah semaksimal mungkim aktivitas kerumunan. Salah satunya, kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang selama ini mengalami over kapasitas.

 

Belum lama ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

 

Kepmen yang ditandatangani Yasonna H Laoly pada Senin 30 Maret 2020 ini menyebutkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan terbitnya kebijakan ini diantaranya Lapas, lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi, sehingga sangat rentan penyebaran dan penularan Covid-19.

 

“Memutuskan pengeluaran pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara dari penyebaran covid-19,” demikian bunyi pertimbangan Kepmenkumham ini.

 

Ada sejumlah syarat pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi sesuai Kepmenkumham ini. Pertama, narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020. Kedua, anak yang ½ masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

 

Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP No.99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Keempat, asimilasi dilaksanakan di rumah. Kelima, surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, LPKA, dan Rutan. Kemudian pembebasan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) dilakukan dengan mekanisme yang kurang lebih sama dengan asimilasi.

 

Hanya saja bedanya, usulan pembebasan melalui integrasi melalui usulan yang dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Selain itu, Surat Keputusan Integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Khusus pembimbingan dan pengawasan asimilasi serta integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selain itu, laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait