Urgensi Kebijakan Insentif Bagi Peserta Didik yang Belajar dari Rumah
Berita

Urgensi Kebijakan Insentif Bagi Peserta Didik yang Belajar dari Rumah

Dengan adanya permintaan belajar dari rumah, pemerintah perlu mencari solusi dengan menetapkan kebijakan yang meringankan peserta didik dalam hal biaya pendidikan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Tim Advokasi Peduli Pendidikan Indonesia yang merupakan gabungan Advokat yang diinisiasi oleh Indra Rusmi, Johan Imanuel, Denny Supari, Muhammad Yusran Lessy, Niken Susanti, Intan Nur Rahmawati, Adi Setiyanto, Gunawan Liman, Ika Arini Batubara, dan Wendra Puji, meminta Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pendidikan Republik Indonesia untuk memberikan kebijakan meringankan atau insentif bagi pelajar sekolah sebagai peserta didik.

 

Desakan itu dikarenakan sejak virus Covid-19 menjadi pandemi di seluruh dunia menyebabkan kegiatan belajar menjadi Learn From Home (Belajar Dari Rumah) dengan waktu yang tidak dapat dipastikan.

 

Tim Advokasi menilai dengan adanya permintaan Learn From Home (Belajar dari Rumah) maka secara otomatis berkurangnya kontribusi dari tenaga pengajar terhadap peserta didik karena faktanya tenaga pengajar hanya memberikan pekerjaan rumah kepada peserta didik yang mana harus dikerjakan oleh peserta didik bagaimanapun caranya.

 

Di samping itu, Learn From Home menunjukan bahwa peserta didik harus menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung belajar di rumah. Padahal peserta didik telah membayar biaya SPP yang termasuk sarana dan prasarana sekolah yang tidak dapat digunakan sementara waktu karena operasional sekolah harus berhenti karena Pandemi Covid-19.

 

Tim Advokasi juga menilai bahwa banyak peserta didik telah membayar segala biaya pendidikan termasuk biaya ujian nasional tahun ajaran 2020, namun karena Pandemi Virus Covid-19, Ujian Nasional menjadi ditiadakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).

 

“Atas fenomena tersebut di atas maka Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pendidikan seharusnya mencari solusi dengan menetapkan kebijakan yang meringankan peserta didik dalam hal biaya pendidikan,” tulis rilis Tim Advokasi yang diterima hukumonline, Senin (30/3).

 

(Baca: Ini Rangkaian Stimulus Ekonomi Kedua untuk Menangani Dampak Virus Corona)

 

Menurut Tim Advokasi, sekurang-kurangnya biaya SPP yang ditagihkan kepada peserta didik seharusnya disesuaikan menjadi 50 % (lima puluh persen) selama Learn From Home sampai proses ajar mengajar normal kembali atau membuat kebijakan seadil-adilnya agar dapat meringankan para pelajar dalam kondisi ekonomi efek Pendemi Covid-19.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait