Presiden Terbitkan Perppu Stabilitas Sistem Keuangan, Begini Isinya!
Utama

Presiden Terbitkan Perppu Stabilitas Sistem Keuangan, Begini Isinya!

Presiden mengharapkan dukungan dari DPR agar Perppu yang baru ditandatangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu yang pertama terbit yakni Perppu keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Presiden menganggap pandemik Covid-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat, tetapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas bagi masyarakat.

 

“Karena situasi yang kita hadapi adalah situasi yang memaksa, saya baru saja menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” ujar Presiden Jokowi di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020) seperti dikutip setkab.go.id. Baca Juga: Tangani Covid-29, Pemerintah Siapkan Sejumlah Landasan Hukum Baru

 

Presiden menegaskan Perppu ini memberi fondasi bagi pemerintah untuk otoritas perbankan dan otoritas keuangan melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan. “Perppu ini terbit setelah berdiskusi dengan Gubernur Bank Indonesia, pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kepala eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” kata Jokowi.

 

Jokowi mengungkapkan Perppu ini berisi kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitass sistem keuangan. Pertama, pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun.

 

Total anggaran ini dialokasikan Rp75 triliun belanja bidang kesehatan; Rp110 triliun perlindungan sosial; Rp70,1 triliun insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat; dan Rp150 triliun pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM).  

 

“Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian alat pelindung diri (APD); pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator; insentif dokter, perawat; santunan kematian; dan lain-lain,” kata Jokowi.  

 

Kemudian anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk keluarga penerima manfaat PKH yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Termasuk akan dipakai untuk Kartu Sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta penerima. Anggaran perlindungan sosial juga akan dipakai untuk Kartu Prakerja yang dinaikkan anggarannya dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait