Lima Dampak Covid-19 yang Dikhawatirkan Serikat Pekerja
Berita

Lima Dampak Covid-19 yang Dikhawatirkan Serikat Pekerja

Diantaranya ancaman terhadap kesehatan, kehilangan pekerjaan (PHK), pemotongan upah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Lima Dampak Covid-19 yang Dikhawatirkan Serikat Pekerja
Hukumonline

Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk menangani penyebaran coronavirus disease (Covid-19). Namun, kalangan serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menilai kebijakan pemerintah dalam menangani Covid-19 berpotensi menjadikan buruh sebagai tumbal. Gebrak terdiri dari serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil, seperti KASBI, KPBI, SGBN, KSN, dan Pergerakan Pelaut Indonesia.

 

Ketua Umum KASBI Nining Elitos menilai pemerintah lalai dalam mencegah dan menanggulangi krisis akibat Covid-19, sehingga tingkat kematian akibat Covid-19 di Indonesia termasuk tertinggi di dunia. Untuk memutus rantai penularan Covid-19, pemerintah perlu menerapkan karantina wilayah sebagaimana diamanatkan UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Karantina wilayah ini, menurut Nining penting untuk menyelamatkan rakyat, khususnya petani di desa agar mereka tetap mampu memproduksi kebutuhan pangan. Nining menegaskan ketika menerapkan karantina wilayah pemerintah harus menjamin kebutuhan dasar yang dapat mudah dijangkau masyarakat.

 

“Memastikan tidak ada diskriminasi sosial selama proses karantina wilayah berlangsung,” kata dia ketika dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020). Baca Juga: Dampak Covid-19, Legislator Ini Minta Pengusaha Tidak PHK Pekerja

 

Namun, kata Nining yang sejumlah hal yang dikhawatirkan dampak penyebaran Covid-19 bagi kalangan pekerja/buruh. Gebrak mencatat sedikitnya ada 5 hal yang menjadi kekhawatiran. Pertama, kalangan pekerja/buruh rentan terpapar Covid-19 akibat kelangkaan alat pelindung diri (APD). Gebrak mengapresiasi pekerja medis yang menangani pasien Covid-19 di tengah minimnya ketersediaan alat pelindung diri ini membuat puluhan tenaga medis terinfeksi Covid-19 dan sejumlah dokter meninggal.

 

Tak hanya pekerja di sektor kesehatan, Nining melihat buruh pabrik sampai saat ini masih ada yang bekerja seperti biasa tanpa perlindungan yang memadai untuk mencegah penularan Covid-19. “Sampai saat ini kami tidak melihat langkah tegas pemerintah terhadap perusahaan yang mengabaikan keselamatan buruhnya selama krisis Covid-19,” kata dia.

 

Kedua, Gebrak mengusulkan seluruh perusahaan untuk melakukan upaya semaksimal mungkin melindungi buruh dari penularan Covid-19. Nining menyebut upaya yang bisa dilakukan perusahaan misalnya mengurangi proses produksi dan tidak mengurangi hak buruh. Jika perusahaan tetap beroperasi seperti biasa tanpa ada perlindungan yang memadai untuk buruh, Gebrak mendesak buruh di perusahaan tersebut untuk melakukan lockdown pabrik.

Tags:

Berita Terkait