Kini, Pemerintah Larang Sementara Orang Asing Masuk Indonesia
Berita

Kini, Pemerintah Larang Sementara Orang Asing Masuk Indonesia

Tapi ada enam pengecualian diantaranya orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas; orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi peraturan. Hol
Ilustrasi peraturan. Hol

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menerbitkan larangan sementara bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di Tanah Air. Larangan itu termuat Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

 

"Menteri Hukum dan HAM Profesor Yasonna Laoly mengatakan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting dalam jumpa pers di Jakarta yang disiarkan secara daring seperti dikutip Antara, Selasa (31/3/2020). Baca Juga: Serikat Pekerja Protes 49 TKA Masih Diizinkan Masuk Indonesia

 

Enam pengecualian yang dimaksud yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas; orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan; awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat; serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

 

Namun, Jhoni mengatakan orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia. Adapun persyaratan yang dimaksud yakni adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara; telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19; dan pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia.

 

Lebih lanjut Jhoni menerangkan Permenkumham ini juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia. Disebutkan dalam Permenkumham tersebut orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal “keadaan terpaksa” secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi dan tanpa dipungut biaya.

 

Kemudian, orang asing pemegang Izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi, serta tanpa dipungut biaya. "Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," kata Jhoni.

 

Jhoni menambahkan Permenkumham ini akan diberlakukan mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB, sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang.

Tags:

Berita Terkait