MK Pertimbangkan Gelar Sidang Secara Daring
Berita

MK Pertimbangkan Gelar Sidang Secara Daring

Secara teknis, MK dinilai siap melaksanakan sidang secara online, tapi bagaimana dengan kesiapan para Pemohon?

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mempertimbangkan menggelar sidang secara daring (online) khusus untuk perkara-perkara penting yang tidak mengharuskan Pemohon hadir dalam ruang persidangan untuk mencegah penularan wabah Covid-19. Saat ini, MK sedang mempelajari bagaimana teknis pelaksanaan sidang pengujian undang-undang (PUU) secara online sesuai hukum acara.     

 

“Saat ini MK sedang mempelajari bagaimana sistem melaksanakan sidang PUU melalui online,” ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK Fajar Laksono Suroso saat dihubungi Hukumonline, Selasa (31/3/2020).  

 

Fajar mengatakan MK sedang mendiskusikan mekanisme yang paling memungkinkan untuk menggelar sidang secara daring agar tetap sesuai hukum. Misalnya, mengenai sembilan hakim konstitusi apakah harus tetap sidang di Gedung MK atau dari rumahnya masing-masing.

 

“Jika dilakukan secara online bisa saja, fasilitas MK sebenarnya sudah memungkinkan. Hanya saja saat ini kita sedang mendiskusikan mekanismenya,” kata Fajar. Baca Juga: Sidang Ditangguhkan, MK Ikut Terapkan Work From Home

 

Selain mengkaji mekanismenya, MK juga tengah menyiapkan instrumen regulasinya, perangkat IT yang diperlukan, sumber daya lain yang dibutuhkan. Termasuk kesiapan majelis hakim jika harus hadir dalam ruang sidang, tetapi tetap menjaga jarak (physical distancing) atau di rumah masing-masing dengan menyiapkan fasilitas yang dibutuhkan untuk sidang jarak jauh.

 

“Semua sedang disiapkan agar memenuhi hukum acara dan tetap menjaga kesehatan dan keselamatan semua pihak. Kemungkinan sidang online akan digelar, seperti sidang pengucapan putusan,” lanjutnya.  

 

Dia menambahkan pihaknya belum menjadwalkan sidang kembali seiring perpanganan masa Work From Home (WFH). Hal sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait perpanjangan masa kerja dari rumah bagi ASN/PNS hingga 21 April 2020.   

Tags:

Berita Terkait