Substansi yang Terlupa Pada Penanganan Corona
Kolom

Substansi yang Terlupa Pada Penanganan Corona

​​​​​​​Terdapat enam pandangan untuk lebih mendayagunakan hukum administrasi agar kebijakan pembatasan jarak fisik berjalan efektif.

Bacaan 2 Menit
Richo Andi Wibowo. Foto: Hukumonline
Richo Andi Wibowo. Foto: Hukumonline

Diyakini, masyarakat ingin pemerintah bertindak lebih tegas dari sekadar melakukan himbauan pembatasan jarak fisik. Presiden pun sepertinya juga sudah menangkap keinginan tersebut.

 

Hal ini diindikasikan dari arahan Presiden Jokowi tanggal 30 Maret lalu yang (salah satunya) menyatakan “saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi sehingga... tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil”.

 

Menariknya, sehari setelah arahan ini, pemerintah mengeluarkan PP No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

 

Pertanyaannya kemudian adalah, apakah arahan presiden yang mengaitkan physical distancing dengan kebijakan darurat sipil sudah tepat? dan apakah PP PSBB yang baru saja keluar akan berhasil mempertegas, mendisiplinkan, dan mengefektifkan pembatasan jarak fisik?

 

In any case, adakah substansi hukum penting yang terlupa dan perlu dibadankan guna merespon harapan masyarakat dan arahan presiden di atas? Ketiga hal inilah yang akan coba dijawab oleh tulisan singkat ini.

 

Menyoal darurat sipil

Patut dikhawatirkan bahwa pernyataan Presiden tentang pembatasan jarak fisik dan kebijakan darurat sipil lebih terlihat sebagai pernyataan yang memburamkan daripada mencerahkan. Diyakini, kebijakan darurat sipil yang dimaksud merujuk kepada Perppu usang, Perppu Nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Konteks Perppu tersebut adalah keadaan keamanan (vide pasal 1). Tentu hal ini tidak pas karena konteks penanganan pandemi Corona adalah “darurat kesehatan”.

 

Benar bahwa Perppu lama ini memberikan kewenangan penguasa darurat sipil untuk membatasi orang berada di luar rumah (Pasal 19), meminta pertemuan pertemuan besar untuk mendapatkan izin terlebih dahulu (Pasal 18).

Tags:

Berita Terkait