Segera Daftar Pengambilan Sumpah Advokat Periode Juni 2020 di Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia
Berita

Segera Daftar Pengambilan Sumpah Advokat Periode Juni 2020 di Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia

Jangan lupa periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPKHI, Dekhi Wijaya. Foto: istimewa.
Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPKHI, Dekhi Wijaya. Foto: istimewa.

Ribuan sarjana hukum lulus ujian profesi advokat setiap tahunnya. Selanjutnya mereka masih harus mengantre jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah. Sayangnya, baik jadwal ujian profesi advokat maupun pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat sama-sama gaib. Tak ada ketentuan penyelenggaraan yang pasti.

 

Apakah Anda sudah lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat, tetapi belum kunjung dapat jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat? Lagi-lagi kabar baik bahwa pada Juni 2020 nanti akan diselenggarakan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di 30 Pengadilan Tinggi se-Indonesia.

 

Menariknya biaya sumpah dilakukan setelah tanggal sumpah keluar dari Pengadilan Tinggi. Perlu diingat, tanda resi transfer yang asli harus ada.

 

Hukumonline.com

 

Periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Calon advokat tidak bisa mengajukan sumpah di Pengadilan Tinggi yang bukan di wilayah domisili hukumnya.

 

Pastikan berbagai syarat-syarat untuk diangkat sebagai advokat telah terpenuhi berdasarkan UU Advokat. Jika tidak lengkap, Anda belum bisa ikut pengambilan sumpah sebagai advokat.

 

Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003;
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat;
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

Pasal 2 UU Advokat

(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

Tags:

Berita Terkait