OJK Berharap Stimulus Jasa Keuangan Tak Timbulkan Moral Hazard
Berita

OJK Berharap Stimulus Jasa Keuangan Tak Timbulkan Moral Hazard

Stimulus ini jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak yang menginginkan keuntungan pribadi atau menimbulkan moral hazard.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. Foto: NNP
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. Foto: NNP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan berbagai stimulus untuk mengantisipasi risiko krisis sektor jasa keuangan akibat pandemi virus Corona. Salah satu stimulus tersebut berupa restrukturisasi pinjaman atau utang kepada debitur-debitur yang terkena dampak langsung dan tidak langsung dari wabah Covid-19. Debitur dapat mengajukan restrukturisasi utang kepada perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing) secara online atau tanpa bertatap muka.

 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyampaikan stimulus ini jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak yang menginginkan keuntungan pribadi atau menimbulkan moral hazard. Sebab, stimulus ini ditujukan bagi masyarakat atau debitur yang memang mengalami kerugian akibat virus Corona sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya. Dia menekankan sektor-sektor usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) dan pekerja informal merupakan prioritas dari stimulus ini.

 

“Tidak bisa dipungkiri Covid (Corona Disease) ini berimbas pada sektor riil dan keuangan sehingga yang kami lakukan betul-betul hanya bisa redakan tidak bisa hilangkan sama sekali. Dampak ini mau tidak mau harus lakukan upaya agar tidak menimbulkan dampak negatif di perkreditan dan pembiayaan. Bahwa sementara sampai 1 tahun kredit-kredit UMKM, KUR (kredit usaha rakyat), pekerja informal seperti ojek online sementara bisa ditangguhkan penagihan dan bisa diringankan pembayaran pokok serta bunga,” jelas Wimboh dalam konferensi pers online Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (1/4).

 

Sedangkan, bagi debitur-debitur yang memiliki kemampuan membayar pinjaman, maka Wimboh menyampaikan tetap membayar sesuai ketentuan. Hal tersebut penting dilakukan agar tidak memberatkan perbankan dan perusahaan pembiayaan khususnya dan tetap memiliki kemampuan pendanaan.

 

“Apabila mampu dan punya uang dari usaha, pinjam orang tua, saudara atau induk usaha, OJK menggunakan penilaian kolektibilitas hanya pada satu pilar yaitu ketepatan membayar. Ini penting karena dalam kategori lancar maka bank-bank tidak membentuk cadangan atau provisi sehingga tidak memberatkan bank-bank. Ini dua sisi baik bagi peminjam dan pemberi pinjaman maka bisa dapat insentif,” jelas Wimboh.

 

(Baca: Tata Cara dan Kriteria Debitur yang Berhak Restrukturisasi Utang Akibat Covid-19)

 

Selain sektor UMKM dan pekerja informal, Wimboh juga menambahkan stimulus penangguhan pembayaran utang tersebut juga ditujukan pada sektor perhotelan yang bisa memiliki pinjaman di atas Rp 10 miliar. Menurutnya, saat ini, industri perhotelan merupakan salah satu sektor paling terpukul karena virus Corona.

 

Kemudian, Wimboh juga mengimbau kepada perbankan dan perusahaan pembiayaan tidak menggunakan debt collector saat menagih utang kepada debitur. “Kami imbau jangan gunakan debt collector, berhenti dulu, karena kesepakatan antara perusahaan dan debitur bisa gunakan teknologi online atau sistem digital lain,” jelas Wimboh.

Tags:

Berita Terkait