Beredar Dua Versi PP 21/2020, Ini Kata Kemensetneg
Berita

Beredar Dua Versi PP 21/2020, Ini Kata Kemensetneg

PP yang sah adalah paragraf pertama bagian Penjelasan Umum PP No. 21 Tahun 2020 tidak terdapat frasa “bencana nonalam…”

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi peraturan. Hol
Ilustrasi peraturan. Hol

Pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) disertai pemberian sanksi secara ketat bagi yang melanggar. Keputusan ini diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat dan masif. Kebijakan ini didasarkan Pasal 59 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menyebutkan PSSB bagian respon kedaruratan kesehatan masyarakat.

 

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing (penjarakan fisik di tempat publik) dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas, Senin (30/3/2020) kemarin seperti dikutip setkab.go.id. Baca Juga: Payung Hukumnya Terbit, Dua Kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar

 

Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, Presiden meminta agar segera disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan untuk provinsi, kabupaten, dan kota, sehingga pemerintah daerah bisa bekerja. “Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan kewenangan Pemerintah Daerah,” kata Presiden.

 

Sehari kemudian, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Beskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) pada 31 Maret 2020. Pada tanggal yang sama, Menkumham Yasonna H Laoly mengundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2020 No. 91. Salinan sesuai aslinya disimpan di Kementerian Sekretariat Negara dan ditandatangani oleh Deputi Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Kemensetneg Lidya S Djaman.

 

Namun sejak terbitnya PP ini, Selasa (31/3/2020) kemarin, beredar dua versi PP 21/2020 yang hampir sama baik dari sisi substansinya yang berisi 7 pasal maupun nomor lembaran negara yang sama-sama bernomor 91. Bedanya, hanya seperti termuat dalam paragraf pertama Penjelasan Umum. Dalam PP 21/2020 I tidak terdapat frasa “bencana nonalam…”. Sedangkan, PP 21/2020 II terdapat frasa “bencana nonalam…”.

 

PP 21/2020 I

“Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemic sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan agar tidak terjadi peningkatan kasus. Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.”

PP 21/2020 II 

“Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemic dan Indonesia telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nonalam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.”

 

Saat dikonfirmasi, Deputi Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Kemensetneg Lidya S Djaman mengaku tak mengetahui persis beredarnya dua PP No. 21 Tahun 2020 yang baru saja terbit itu. “Saya tidak paham ada versi PP yang berbeda yang beredar di masyarakat,” kata Lidya saat dikonfirmasi Hukumonline, Rabu (1/4/2020).    

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait