Respons Pelaku Usaha Terhadap Perppu Stabilitas Sistem Keuangan
Berita

Respons Pelaku Usaha Terhadap Perppu Stabilitas Sistem Keuangan

Kebijakan perpajakan yang tertuang dalam Perppu No.1 Tahun 2020 sudah cukup responsif untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk menangani Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

 

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono menyampaikan apresiasi dan menilai kebijakan yang diambil pemerintah cukup baik dengan berbagai variasi kebijakan. "Menurut saya langkah itu oke saja, banyak sekali variasi kebijakan yang dilakukan, dan terima kasih untuk itu," katanya, Rabu (1/4).

 

Dalam hal ini, pemerintah menyiapkan dana tambahan pembiayaan APBN Rp405,1 triliun yang terbagi untuk berbagai pengeluaran antara lain Rp75 triliun untuk kesehatan, Rp 110 untuk social safety net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional. Adapun program pemulihan ekonomi antara lain penambahan PKH, Kartu sembako, peningkatan kartu pra kerja, pembebasan biaya listrik, insentif perumahan, insentif pajak dan lain-lain. 

 

Namun demikian, di balik kebijakan pemerintah tersebut Iwantono memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Dia menyampaikan saran kepada pemerintah agar negara fokus untuk menghentikan penyebaran virus Corona. Sehingga anggaran dan insentif seperti perpajakan, KUR, dan stimulus ekonomi dapat dialokasikan untuk pemberantasan virus Corona dan kebijakan tersebut dapat diberlakukan saat pemulihan ekonomi. 

 

"Sebab ekonomi dan persoalan sosial lain tidak akan tertolong selama virus Corona tidak dapat dihentikan. Para ahli statistik kesehatan memperkirakan angka terinfeksi korona akan mencapai 70.000 orang bahkan mungkin lebih. Kalau itu terjadi apakah jumlah rumah sakit, fasilitas kesehatan, jumlah tenaga medis nanti cukup merespon itu? Banyak yang meragukan," ujarnya.

 

(Baca: Presiden Terbitkan Perppu Stabilitas Sistem Keuangan, Begini Isinya!)

 

Sementara, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai kebijakan perpajakan yang tertuang dalam Perppu No.1 Tahun 2020 sudah cukup responsif untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19.

 

"Khusus untuk bidang perpajakan, menurut saya sudah cukup responsif. Apa yang direncanakan di Omnibus Law Perpajakan, ditarik ke depan agar segera memberi dampak bagi wajib pajak, maka tarif PPh badan diturunkan menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2020. Pemajakan atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE, baik PPN maupun PPh, juga cukup beralasan, baik dari sisi fairness maupun perluasan basis pajak seiring pemanfaatan platform itu selama pandemi," ujar Yustinus.

Tags:

Berita Terkait