Alasan Hukum PP PSBB Disebut Tak Penuhi Syarat
Utama

Alasan Hukum PP PSBB Disebut Tak Penuhi Syarat

Mulai judul PP bersifat khusus, tak mencantumkan delegasi Pasal 60 UU 6/2018 dalam konsiderans, hingga hanya mencantumkan kriteria/syarat dan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, tidak sekaligus mengatur pelaksanaan karantina.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi peraturan. Hol
Ilustrasi peraturan. Hol

Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) pada 31 Maret 2020. Penerbitan beleid itu didasarkan Pasal 60 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.  

 

“Secara formal PP PSBB ini tidak memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 60 UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) Indonesia Fajri Nursyamsi kepada Hukumonline, Kamis (2/5/2020). Baca Juga: Kebijakan PSBB Harus Mendapat ‘Restu’ Pemerintah Pusat

 

Pasal 60 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

 

PSHK menyebut tiga alasan kenapa PP PSBB itu tidak memenuhi syarat sebagai peraturan pelaksanaan. Pertama, judul PP bersifat khusus untuk percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Sedangkan delegasi dari Pasal 60 UU 6/2018 bersifat umum untuk situasi apapun dan kapanpun yang sudah ditetapkan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

 

Kedua, dalam konsiderans menimbang tidak menyebut PP 21/2020 dibentuk sebagai pelaksanaan/delegasi dari Pasal 60 UU 6/2018. Seharusnya dalam PP disebutkan dasar pertimbangan pembentukan aturan pelaksana dari sebuah UU. Terlebih, PP ini delegasi dari UU tertentu, yang diatur dalam lampiran UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Ketiga, materi muatan dari PP 21/2020 ternyata hanya mencantumkan kriteria/syarat dan pelaksanaan PSBB. Padahal, Pasal 60 UU 6/2018 menyebutkan yang diatur lebih lanjut tak hanya pembatasan sosial berskala besar, tapi juga kriteria dan pelaksanaan dari karantina rumah, wilayah, dan rumah sakit.

 

Dengan begitu, menurut Fajri, materi muatan PP 21/2020 ini sebatas mengatur sebagian kecil dari ketentuan delegasi yang diatur dalam Pasal 60 UU 6/2018 itu. Dia khawatir PP 21/2020 ini justru berpotensi menghambat pelaksanaannya di lapangan. Sebab, praktik di lapangan dalam karantinan wilayah tetap harus menunggu pembentukan PP untuk materi muatan lain (PP Karantina Wilayah, red).

Tags:

Berita Terkait