Perppu Stabilitas Sistem Keuangan, OJK Bisa “Paksa” Lembaga Jasa Keuangan Merger
Utama

Perppu Stabilitas Sistem Keuangan, OJK Bisa “Paksa” Lembaga Jasa Keuangan Merger

Langkah tersebut dapat dilakukan apabila diperlukan sebagai antisipasi krisis jasa keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang memuat kebijakan integrasi berbagai bidang untuk mengantisipasi krisis keuangan akibat pandemi virus Corona. Aturan tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

 

Salah satu amanat dari Perppu tersebut yaitu memberi kewenangan dan pelaksanaan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi. Langkah tersebut dapat dilakukan apabila diperlukan untuk mengantisipasi krisis jasa keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.

 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyampaikan amanat Perppu tersebut dipersiapkan sebagai bentuk antisipasi sehingga saat diperlukan OJK untuk memerintahkan lembaga jasa keuangan melakukan aksi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi sudah ada payung hukumnya.

 

“Skema perundang-undangan sekarang tidak beri ruang leluasa. Draf Perppu beri OJK melakukan kewenangan restrukturisasi lebih awal dengan melakukan merger (lembaga jasa keuangan) lebih awal tanpa menunggu perhitungan 9 bulan,” jelas Wimboh saat konferensi pers online Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (1/4).

 

Kewenangan OJK dapat memerintahkan lembaga jasa keuangan untuk melakukan aksi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi tersebut tercantum dalam Pasal 23 Perppu 1/2020.

 

Bagian Keempat

Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan oleh Otoritas Jasa Keuangan

Pasal 23

  1. Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk:
    1. memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi;
    2. menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan; dan
    3. menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan wajib dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melaksanakan kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

 

Meski demikian, Wimboh menambahkan pihaknya berharap kondisi jasa keuangan tetap stabil sehingga tidak terjadi aksi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi. Dia juga menyampaikan pihaknya terus mengawasi kondisi keuangan jasa keuangan. 

Tags:

Berita Terkait