Setiap Hakim Agung Berhak Jadi Ketua MA
Berita

Setiap Hakim Agung Berhak Jadi Ketua MA

Sebanyak 47 hakim agung yang akan mengikuti pemilihan Ketua MA pada 6 April 2020 dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali bakal segera memasuki masa pensiun sebagai hakim agung pada 7 April saat usianya memasuki genap 70 tahun. Karena itu, secara otomatis jabatannya sebagai Ketua MA pun bakal berakhir. Rencananya, pemilihan Ketua MA sebelumnya telah dijadwalkan tanggal 2 April 2020. Namun, MA meralat jadwal pemilihan ketua MA menjadi Senin 6 April 2020.

 

Dalam keterangan tertulisnya, Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyatakan tanggal 2 April 2020 adalah Rapat Pleno MA tentang persiapan pemilihan Ketua MA. Mengingat alasan mendesak dan atas perintah Ketua MA, meskipun dalam suasana sedang terjadi wabah penyebaran Covid-19. Dengan mempertimbangkan SEMA No. 1 Tahun 2020, pemilihan Ketua MA akan dilaksanakan pada 6 April 2020 karena Ketua MA akan memasuki purnabakti 17 April 2020.

 

 

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan pemilihan Ketua MA akan dilaksanakan Senin, 6 april 2020 di Gedung MA lantai 14. Dia menegaskan sistem pemilihan Ketua MA sebenarnya sama saja dengan sistem pemilihan sebelumnya yakni para hakim agung memillik hak untuk memilih dan dipilih.

 

“Hanya saja yang membedakan hanya suasa dan tata letak kursi para pimpinan dan para hakim agung yang memillik hak untuk dipilih dan memilih,” kata Andi kepada Hukumonline, Rabu (1/4/2020). (Baca Juga: Pertarungan Integritas di Pucuk Pimpinan MA)

 

Andi menjelaskan tata letak kursi diatur dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 secara penuh, seperti jarak antara satu kursi dengan kursi lainnya diberi jarak 1,5 meter diantara para hakim agung. “Pemilihan ini nanti akan disiarkan secara live streaming agar dapat disaksikan semua warga peradilan dan jurnalis,” tuturnya.

 

Dia mengungkapkan pemilihan Ketua MA ini akan diikuti oleh 47 hakim agung sesuai data per 31 Maret 2020. Mengenai tata cara pemilihannya, saat ini masih diatur tata tertib pemilihan ketua MA. Jika dilihat dalam UU MA hanya berbunyi Ketua MA dipilih oleh para hakim agung itu sendiri.

 

“Setiap hakim agung berhak mencalonkan dan dicalonkan untuk menjadi hakim agung sesuai Pasal 8 ayat (7) UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA. pemilihan Ketua MA memang dilakukan secara internal oleh para hakim agung. Untuk mekanisme dan tata caranya dibuat tata tertibnya sendiri. Ini masih kita buat,” kata Andi.

Tags:

Berita Terkait