​​​​​​​PP Inikah yang Kita Harapkan untuk Menangani Covid-19 di Indonesia? Oleh: Fitriani Ahlan Sjarif*)
Kolom

​​​​​​​PP Inikah yang Kita Harapkan untuk Menangani Covid-19 di Indonesia? Oleh: Fitriani Ahlan Sjarif*)

Terdapat beberapa hal yang menjadi kelemahan lain PP ini.

Bacaan 2 Menit
Fitriani Ahlan Sjarif. Foto: Istimewa
Fitriani Ahlan Sjarif. Foto: Istimewa

Setelah sempat terjadi perdebatan penggunaan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan) karena tidak ada peraturan pelaksanaan Undang-Undang tersebut, akhirnya pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden menetapkan PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Bersamaan dengan PP PSBB, dibuat juga instrumen hukum lainnya yaitu Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan PERPPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

 

Masyarakat berharap besar bahwa dengan diterbitkannya PP PSBB dapat memberikan kemudahan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sayangnya, apabila dibaca lebih dalam, PP ini terlihat memiliki kelemahan untuk penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan kelak.

 

UU Karantina Kesehatan memberikan 4 perintah untuk membentuk PP

UU Kekarantinaan Kesehatan sebenarnya memberikan  empat perintah pembentukan Peraturan Pemerintah (PP), yaitu  (1) tata cara Pemerintah pusat untuk menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat; (2) penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat; (3) tata cara pengenaan sanksi administratif; (4) kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

 

Bila pemerintah berkomitmen serius untuk menjalankan UU Kekarantinaan Kesehatan, maka seharusnya PP dibentuk untuk memuat keempat substansi di atas, terlepas dari apakah sebaiknya pemerintah membentuk empat PP atau satu PP saja tetapi memuat empat materi sekaligus. Faktanya, PP No 21 Tahun 2020 hanya memuat materi yang lingkupnya jauh lebih kecil dari apa yang seharusnya dibuat oleh PP yang menjalankan UU Kekarantinaan Kesehatan yakni mengenai PSBB saja.

 

Kelemahan lainnya?

Selain tentang terlalu sedikitnya ruang lingkup yang diatur oleh PP No. 21 Tahun 2020 daripada yang seharusnya diatur, terdapat beberapa hal yang menjadi kelemahan lain PP ini yaitu:

  1. Judul Peraturan Pemerintah ini, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Judul yang dipakai menunjukkan bahwa memang ruang lingkup yang mau diatur oleh PP ini sangat sempit yakni PSBB. Bahkan lebih spesifik lagi yaitu hanya mengenai PSBB dalam rangka penanganan Covid-19. Kritik terhadap judul Peraturan Pemerintah ini adalah seharusnya Peraturan Pemerintah sebagai peraturan perundang-undangan memuat sifat norma hukum yang umum abstrak dan terus menerus. Secara teori, peraturan perundang-undangan ditujukan untuk banyak orang, perintah melakukan kegiatan/perilaku yang masih abstrak, dan tidak tertuju pada kegiatan tertentu pada waktu tertentu sehingga berlaku terus menerus. PP PSBB ini dibentuk khusus untuk penanganan Covid 19. Setidaknya ada dua konsekuensi logis terhadap judul PP PSBB yang demikian, pertama ketika Covid-19 telah dapat ditangani, maka hilanglah daya guna PP ini. Karena kegunaannya hilang, maka fungsi PP ini untuk menjalankan delegasi dari UU Kekarantinaan Kesehatan juga tidak terpenuhi. Kedua, jika dalam waktu mendatang terdapat wabah atau virus lain di luar Covid 19 yang dianggap mendatangkan kedaruratan bagi kesehatan masyarakat, maka PP ini tidak dapat dipakai.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait