DPR Diminta Tunda Pembahasan RUU Krusial di Masa Darurat Kesehatan
Berita

DPR Diminta Tunda Pembahasan RUU Krusial di Masa Darurat Kesehatan

Terutama RKUHP, RUU Mahkamah Konstitusi, RUU ASN, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Cipta Kerja.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Pandemi Covid-19 yang semakin meluas nampaknya tak menyurutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU). Namun, di masa Darurat Kesehatan Masyarakat yang baru ditetapkan Presiden Joko Widodo, DPR diminta menunda pembahasan sejumlah RUU krusial yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020 hingga dicabutnya masa darurat kesehatan dan kondisi kembali normal. Desakan itu datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

 

Anggota Koalisi, Erwin Natosmal Oemar menyayangkan langkah DPR yang bakal memasukkan sejumlah RUU krusial untuk dibahas di masa darurat kesehatan. Padahal, ada hal yang jauh yang lebih penting guna membantu mengatasi penyebaran wabah virus corona yang terus menyebar ke sejumlah wilayah Indonesia.

 

“Berdasarkan agenda rapat paripurna pada Kamis 2 April ini ternyata tak hanya membahas APBN, tetapi bakal membahas sejumlah RUU yang masih kontroversial,” ujar Erwin kepada Hukumonline, Kamis (2/4/2020). Baca Juga: DPR Diminta Fokus Bantu Tangani Covid-19

 

Sesuai agenda rapat paripurna, DPR bakal menentukan status pembahasan atas Revisi UU No 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi UU; Revisi UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); RKUHP; Revisi UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

 

Bahkan, RUU Cipta Kerja yang selama ini menuai penolakan di masyarakat. Kemudian dibahas pula Rancangan Peraturan Tatib DPR dan Rancangan Peraturan DPR tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia ini mengakui prinsipnya tak ada larangan bagi anggota dewan berkumpul melaksanakan tugasnya sepanjang untuk kepentingan publik dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebarana wabah virus corona. Misalnya, fokus pada pembahasan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

“Termasuk pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020,” kata dia.

 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengakui sebagai wakil rakyat yang sah, DPR memiliki kewenangan membahas sejumlah RUU ataupun peraturan internal. Namun demikian, pembahasan sejumlah RUU krusial yang menjadi polemik di masyarakat dalam status darurat kesehatan menjadi tindakan yang tidak patut. Misalnya seperti, RKUHP, RUU Cipta Kerja, RUU ASN, hingga RUU Pemasyarakatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait