Sebagai negara hukum, Indonesia mengenal berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang disusun secara hierarkis, mulai dari konstitusi hingga peraturan di level daerah. Tidak hanya itu, kita juga mengakui keberadaan peraturan-peraturan lain dari beberapa lembaga spesifik. Ingin tahu apa saja peraturan yang dimaksud serta materi muatannya? Yuk, simak ringkasannya dalam Melek Hukum kali ini!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu ya!
1. UUD 1945
Selengkapnya: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia - bit.ly/HierarkiPeraturan
2. Ketetapan MPR
Selengkapnya: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia - bit.ly/HierarkiPeraturan
3. UU/Perpu
Selengkapnya: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia - bit.ly/HierarkiPeraturan
4. Peraturan Pemerintah
Selengkapnya: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia - bit.ly/HierarkiPeraturan
5. Perpres
Selengkapnya: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia - bit.ly/HierarkiPeraturan
6. Perda Provinsi & Kabupaten/Kota
Selengkapnya: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia - bit.ly/HierarkiPeraturan
7. Peraturan-Peraturan ini Juga Diakui
Selengkapnya: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia - bit.ly/HierarkiPeraturan
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) – bit.ly/UUD45;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 (“Ketetapan MPR I/2003”) – bit.ly/TapMPRI_2003;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) - bit.ly/UU12_2011 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 15/2019”) – bit.ly/UU15_2019.