Jaga Penerimaan Negara di Tengah Pandemi, Transaksi Elektronik Dikenai Pajak
Utama

Jaga Penerimaan Negara di Tengah Pandemi, Transaksi Elektronik Dikenai Pajak

Pengenaan pajak berlaku untuk barang tidak berwujud atau jasa, seperti Zoom dan Netflix.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang mengalami perlambatan dan penurunan penerimaan negara, peningkatan belanja negara, sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, social safety net, serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk menghadapi situasi ini pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra-ordinary) dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.

 

Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk menangani Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

 

Perppu ini berisi kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitass sistem keuangan, termasuk memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun.

 

Namun di balik melonjaknya anggaran negara untuk mencegah Covid-19, penerimaan negara di sektor perpajakan dipastikan mengalami penurunan. Sri Mulyani menegaskan penerimaan Perpajakan turun akibat kondisi ekonomi melemah, dukungan insentif pajak dan penurunan tarif PPh, serta PNBP juga mengalami penurunan sebagai dampak jatuhnya harga komoditas.

 

Untuk itu, guna membantu sektor penerimaan negara dari sektor pajak, pemerintah memutuskan untuk mengambil kebijakan di sektor pajak, selain pemberian insentif. Kebijakan perpajakan tersebut adalah pengenaan pajak untuk seluruh transaksi elektronik yang tidak berwujud atau jasa, sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 6 Perppu 1/2020.

 

(Baca: Perppu Stabilitas Jasa Keuangan, OJK Bisa “Paksa” Lembaga Jasa Keuangan Merger)

 

Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini diambil oleh pemerintah mengingat terjadinya peningkatan transaksi elektronik selama social/physical distancing. Hal ini juga menjadi bagian untuk menjaga basis pajak pemerintah.

Tags:

Berita Terkait