​​​​​​​Yuk Ketahui Restrukturisasi Kredit Bagi Pelaku Usaha terkait Dampak Covid-19 Saat Ini
Info Hukumonline

​​​​​​​Yuk Ketahui Restrukturisasi Kredit Bagi Pelaku Usaha terkait Dampak Covid-19 Saat Ini

Webinar ini bertujuan untuk memberikan informasi peraturan terbaru dan praktik dari berkembangnya restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha dan pihak terkait.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Yuk Ketahui Restrukturisasi Kredit Bagi Pelaku Usaha terkait Dampak Covid-19 Saat Ini
Hukumonline

Adanya pandemi Covid-19 memberikan dampak yang sangat besar bagi perkembangan sistem perbankan dan stabilitas keuangan di Indonesia, terutama bagi pelaku usaha UMKM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kerangka hukum yang secara khusus membahas tentang restrukturisasi kredit dengan diterbitkannya POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

 

POJK ini mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus berupa kebijakan penetapan kualitas aset (khusus debitur UMKM sampai dengan plafond Rp10 miliar), serta kebijakan restrukturisasi adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban terhadap bank karena terdampak penyebaran Coronavirus baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan. 

 

Lebih lanjut, kebijakan stimulus tersebut terdiri dari, penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan, atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar. Kemudian juga, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit, pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.  Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

 

Dalam POJK ini debitur yang mendapatkan perlakuan khusus adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran Covid-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi. 

 

Hukumonline.com

 

Untuk mengetahui perkembangan dari restrukturisasi kredit dalam industri perbankan maupun industri multifinance. Hukumonline.com akan mengadakan Webinar Hukumonline 2020 “Perkembangan Terbaru Peraturan Restrukturisasi Kredit Bagi Pelaku Usaha di Indonesiayang akan diadakan pada 16 April 2020.

 

Jika Anda tertarik, silakan klik disini.

 

Dalam webinar ini akan hadir sebagai narasumber, yaitu Rizky Dwinanto, Partner ADCO pengalaman praktis dan keahlian terkemuka dari berbagai industri dalam litigasi komersial perusahaan, terutama kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, likuidasi, tenaga kerja dan masalah-masalah industri, wanprestasi, korporasi/perbankan, kasus pidana dan merek dagang.

 

Webinar ini bertujuan memberikan gambaran dari mekanisme dan restrukturisasi kredit terkait penilaian kualitas asset yang mengacu pada POJK Nomor 11/POJK.03/2020, sehingga pelaku usaha dan pihak terkait dapat mengambil dapat mengambil keputusan yang tepat.

 

Kami membuka pendaftaran webinar ini bagi yang berminat, terutama bagi in-house counsel dan lawyer yang ingin mengetahui perkembangan dari restrukturisasi kredit terkait, serta aspek teknis dari implementasinya. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served!

Tags:

Berita Terkait