Soal Penangkapan Advokat di Bali, Ini Kronologis Polisi
Berita

Soal Penangkapan Advokat di Bali, Ini Kronologis Polisi

​​​​​​​Polisi tegaskan penangkapan dilakukan secara humanis, tidak ada pengikatan kaki dengan rantai.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Ditangkapnya seorang advokat oleh aparat kepolisian di Bali ramai diperbincangkan akhir-akhir ini. Polisi sendiri membantah penangkapan dilakukan dengan cara brutal dan tidak manusiawi. Kasubag Humas Polres Buleleng, Bali, Iptu Sumarjaya menegaskan bahwa, penangkapan sudah dilakukan sesuai prosedur dan terjadi secara humanis.

 

“Proses penangkapan sangat humanis. Kami datangi ke rumah, diajak ke Polres. Tidak diikat kakinya. Kami menggunakan borgol biasa. Kita manusiawi,” katanya kepada Hukumonline, Kamis (4/3).

 

Ia menuturkan kronologi kejadian tersebut. Menurut Sumarjaya, kejadian bermula sehari setelah Hari Raya Nyepi, tepatnya pada Hari Raya Ngembak Geni. Seperti diketahui, pada Hari Raya Nyepi, masyarakat dan situasi di Bali sepi dan tidak ada masyarakat yang keluar dari rumah.

 

Ditambah lagi, lanjut Sumarjaya, kondisi pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan juga membuat masyarakat disarankan tidak keluar dari rumah. Sedangkan pada Hari Raya Ngembak Geni, biasanya masyarakat keluar dari rumah. Namun, karena ada pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah mengimbau agar masyarakat tidak berkerumun atau di dalam rumah saja.

 

Meski ada imbauan, kata Sumarjaya, juga tak ada larangan bagi masyarakat untuk keluar rumah pada Hari Raya Ngembak Geni. Jikapun ada masyarakat yang ingin keluar rumah, terdapat jalan-jalan khusus yang telah disediakan. “Hampir semua orang yang ada di Bali mengikuti imbauan itu,” katanya.

 

Di Bali, lanjut Sumarjaya, terdapat desa adat yang menerapkan larangan melewati jalan dengan harap warga di lingkungan desa tidak keluar dari desa. Namun saat seorang advokat I Gusti Adi Kusuma Jaya keluar dari rumahnya menggunakan mobil bertemu dengan jalan yang dilarang dilewati itu. Saat di mobilnya, Gusti Adi membuat video kemudian turun dari mobil dan terjadi argumentasi.

 

Sehingga saat unit rekrim bagian cyber patrol melakukan patroli, ditemukan akun Facebook Gus Adi yang menayangkan video tersebut. Ditemukan beberapa komentar masyarakat, ada yang pro dan kontra,” kata Sumarjaya.

Tags:

Berita Terkait