Perkara Penyuap Anggota KPU Disidangkan, Nama Harun Masiku Jelas Disebut
Berita

Perkara Penyuap Anggota KPU Disidangkan, Nama Harun Masiku Jelas Disebut

Dalam pemeriksaan sebelumnya, advokat mengakui menerima uang sebagai titipan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Saeful Bahri memakai rompi orange usai diperiksa KPK, Januari lalu. Foto: RES
Saeful Bahri memakai rompi orange usai diperiksa KPK, Januari lalu. Foto: RES

Perkara pemberian suap kepada (eks) anggota Komisi Pemilihan Umum , Wahyu Setiawan, mulai disidangkan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Penuntut umum menuntut politisi PDI Perjuangan sekaligus pengusaha, Saeful Bahri, bersama dengan orang lain memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan.

Saeful didakwa memberi suap secara bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina kepada Wahyu sebesar Sin$38.500 atau sebesar Rp600 juta. Nama Harun Masiku juga tegas disebut-sebut jaksa. Uang suap dimaksudkan untuk mengegolkan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dijadikan pengganti antar waktu. Ia digadang-gadang mengisi kursi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Berdasarkan uraian jaksa, uang dari Harun diperkirakan mencapai Rp1,25 miliar, dari uang yang disiapkan sebesar Rp1,5 miliar. Namun yang diberikan kepada Wahyu hanya sebesar Rp600 juta. Pertanyaannya, kemana sisa uang tersebut?

Dalam surat dakwaan, penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap siapa saja pihak lain yang menerima uang. Seperti Saeful sebesar Rp330 juta, Fridelina sebesar Rp50 juta dan Sin$5 ribu, dan Donny Tri Istiqomah sebesar Rp270 juta. Donny merupakan advokat yang ditunjuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk mengajukan permohonan PAW ke KPU.

(Lihat juga: Anggota DPR Fraksi PDIP Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku).

Awalnya Harun datang ke kantor PDI Perjuangan dan meminta tolong kepada Saeful agar ia bisa menggantikan Rezky Aprilia, caleg PDI Perjuangan yang seharusnya menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Menindaklanjuti hasil rapat pleno DPP PDIP, pada tanggal 05 Agustus 2019, DPP PDIP mengirimkan surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU, perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia Nomor urut 1, Dapil Sumsel I suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama HARUN MASIKU, nomor urut 6, Dapil Sumsel I.

Selanjutnya masih pada bulan yang sama, Harun datang ke kantor KPU
untuk menemui Ketua KPU Arief Budiman  dan menyampaikan agar permohonan yang secara formal telah disampaikan oleh DPP PDIP melalui surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019
kepada KPU dapat dikabulkan. Arif meminta Harun mengirim surat resmi yang kemudian permohonan melalui surat itu ditolak KPU.

Saeful pun menggunakan jalur lain untuk membantu Harun dengan menghubungi Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga telah dua kali menjadi caleg dari PDIP untuk menyampaikan kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU. Permintaan ini pun disetujui Wahyu dengan meminta dana operasional sebesar Rp1 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait