Ditunggu Perppu yang Mengatur Implikasi Teknis Penundaan Pilkada Serentak
Berita

Ditunggu Perppu yang Mengatur Implikasi Teknis Penundaan Pilkada Serentak

Pembiayaan pilkada dari APBN juga untuk menghindari terjadinya politisasi dalam proses penganggarannya yang bisa mengganggu kemandirian dan imparsialitas para penyelenggara pemilu.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Direktur Eksekutif Perludem, Titit Anggraini. Foto: RES
Direktur Eksekutif Perludem, Titit Anggraini. Foto: RES

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), dan Penyelenggara Pemilu telah menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada 2020. Kesepakatan ini diambil setelah sebelumnya KPU menunda pelaksanaan sejumlah tahapan Pilkada 2020. Hal ini tidak terlepas dari dampak penyebaran pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum juga mereda. 

 

Menyikapi hal tersebut, Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menyatakan kesepakatan yang diambil antara Komisi II DPR RI, Pemerintah dan Penyelenngara Pemilu tersebut merupakan langkah yang sudah tepat. Dengan keputusan ini, DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu dinilai mendengarkan aspirasi masyarakat untuk mengedepankan perlindungan pada kesehatan dan keselamatan warga negara di tengah situasi darurat bencana yang tengah dihadapi. 

 

Direktur Eksekutif Perludem, Titit Anggraini menyatakan penundaan jeda, atau penghentian pilkada/pemilu akibat pandemi Covid-19 tidak hanya terjadi di Indonesia. Tapi juga sejumlah negara yang tengah mempersiapkan diri untuk menghadap AI momentum elektoral dalam waktu dekat. 

 

“Penundaan juga dilakukan oleh lebih dari 34 negara di dunia yang sama seperti Indonesia, sedang berada dalam fase elektoral,” ujar Titi kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

 

Menindaklanjuti penundaan ini, Titi mengingatkan agar pemerintah perlu segera merespon dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penundaan pilkada. Menurut Titi, materi muatan Perppu ini nantinya menjawab segala implikasi teknis atas keputusan penundaan pilkada dimaksud. 

 

Hal teknis dimaksud mulai dari dampak anggaran, status keberlanjutan tahapan pilkada, status keberlanjutan personel ad hoc yang sudah direkrut oleh jajara KPU dan Bawaslu namun terhenti masa tugasnya, serta kepastian sumber anggaran untuk penyelenggaraan pilkada pasca penundaan.

 

(Baca: Beragam Hal yang Harus Dihindari dalam Pilkada 2020)

 

Dalam proses penyusunannya, Titi menyampaikan agar Pemerintah terbuka menerima partisipasi dari pihak yang lebih luas agar materi muatan yang akan diatur Perppu dapat mencakup seluruh kebutuhan hukum bagi legalitas penyelenggaraan pilkada pasca penundaan. 

Tags:

Berita Terkait