Kriteria Ideal Calon Ketua MA Penerus Hatta Ali di Mata Koalisi Masyarakat Sipil
Utama

Kriteria Ideal Calon Ketua MA Penerus Hatta Ali di Mata Koalisi Masyarakat Sipil

Selain berintegritas, Ketua MA harus bisa meneruskan modernisasi sistem peradilan yang telah digagas pendahulunya.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali (tengah) akan segera berakhir masa jabatannya dan memasuki pensiun pada 1 Mei 2020. Foto: RES
Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali (tengah) akan segera berakhir masa jabatannya dan memasuki pensiun pada 1 Mei 2020. Foto: RES

Pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) akan digelar dalam beberapa hari ke depan seiring akan berakhirnya masa jabatan M. Hatta Ali sebagai Ketua MA saat ini, dan segera memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2020. Setidaknya ada empat nama yang santer digadang-gadang menjadi penerus tongkat estafet pemimpin lembaga yudikatif tersebut seperti M. Syarifuddin, Sunarto, Andi Samsan Nganro, Supandi. Tiga kandidat di antaranya berasal dari Badan Pengawasan MA yang dikenal memiliki integritas tinggi.

 

Sebenarnya bagaimana kriteria calon Ketua MA ke depan yang akan memimpin setidaknya 412 peradilan umum, 441 peradilan agama termasuk Mahkamah Syariah dan 34 peradilan tata usaha negara, sehingga menurut data yang dilansir dari laman mahkamahagung.go.id pada 17 Desember 2018 jumlah seluruhnya mencapai 910 pengadilan.

 

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Peradilan (LeIP) Liza Farihah yang juga bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan setidaknya ada sembilan kriteria Ketua MA ke depan.

 

Pertama, merupakan sosok yang berintegritas yang mana hal ini bisa ditunjukan dengan selalu melaporkan LHKPN dan tanpa ada track record yang buruk. Kedua, harus memiliki pengetahuan yang baik mengenai dunia peradilan. Ketiga, harus memahami fungsi MA adalah pengadilan kasasi. Keempat, harus memiliki visi pembaruan MA dan peradilan di bawahnya.

 

“Sosok yang terus meningkatkan fungsi pelayanan publik bagi para pencari keadilan, sosok yang tegas untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan atau pelanggaran etik Hakim dan pegawai pengadilan, sosok yang bisa membangun hubungan baik dengan kementerian dan lembaga lainnya, terutama Komisi Yudisial,” ujar Liza mengatakan kriteria selanjutnya.

 

Selain itu, Ketua MA nanti harus bisa beradaptasi jika ada kondisi darurat seperti yang terjadi dengan mewabahnya Covid-19 seperti yang terjadi saat ini. Sebab sekarang jelas sekali terlihat aparat penegak hukum termasuk MA seperti bingung bagaimana harus bersikap di tengah kondisi yang terjadi. 

 

MA memang sudah mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) 1/2020 untuk bekerja dari rumah (Work Form Home) pada 23 Maret 2020. Tapi SEMA itu pun baru keluar setelah ada desakan dari koalisi masyarakat sipil. Di SEMA 1/2020 itu instruksi WFH sampai 5 April, dan selanjutnya pada 3 April keluar SEMA 2/2020 yang menginstruksikan bekerja dari rumah diperpanjang sampai 21 April 2020.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait