PPh Pasal 29 dan Angsuran PPh Pasal 25 Turun, Begini Mekanisme Perhitungannya
Berita

PPh Pasal 29 dan Angsuran PPh Pasal 25 Turun, Begini Mekanisme Perhitungannya

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang  Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk menangani Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

 

Dalam beleid itu salah satu yang diatur adalah penurunan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.

 

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 tetap menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25 persen.

 

“Dengan demikian penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25 persen,” kata Yoga dalam keterangannya, Sabtu (4/4).

 

Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, lanjut Yoga, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.

 

(Baca: Jaga Penerimaan Negara di Tengah Pandemi, Transaksi Elektronik Dikenai Pajak) 

 

Sementara bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah; angsuran PPh Pasal 25 auntuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya; dan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen.

 

Untuk itu, pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25.

Tags:

Berita Terkait