Aliansi: Tunda Pembahasan atau Bahas Seluruh Pasal RKUHP Secara Teliti!
Berita

Aliansi: Tunda Pembahasan atau Bahas Seluruh Pasal RKUHP Secara Teliti!

Jika menunda pembahasan RKUHP menunjukkan keberpihakan Pemerintah dan DPR pada rakyat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai keputusan pemerintah dan DPR yang sepakat melanjutkan pembahasan RKUHP melalui mekanisme carry over tidaklah tepat di tengah meningkatnya wabah coronavirus disease (Covid-19) di Tanah Air. Semestinya, penanganan Covid-19 seharusnya menjadi prioritas utama Pemerintah dan DPR.

 

“Apabila Pemerintah dan DPR belum dapat fokus dan serius membahas RKUHP, lebih baik pembahasan dan pengesahan RKUHP ditunda terlebih dahulu, sehingga seluruhnya fokus diarahkan pada penanganan Covid-19,” ujar salah anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Erasmus AT Napitupulu saat dikonfirmasi, Jum’at (3/4/2020).  

 

Selain ICJR, Aliansi Nasional Reformasi KUHP terdiri dari ELSAM, AJI, LBH Pers, Imparsial, KontraS, ICW, HuMA, PBHI, LeIP, LBH Jakarta, PKBI, PSHK, Arus Pelangi, HRWG, YLBHI, Wiki DPR, SEJUK, LBH APIK, LBH Masyarakat, MaPPI FHUI, CDS, ILR, ICEL, Rumah Cemara, WALHI, TURC, Jatam, ECPAT Indonesia, ILRC, Epistema Institute, Yayasan Kesehatan Perempuan, Aliansi Satu Visi, PKNI, PUSKAPA, KPI, AMAN, OPSI, KRHN, YPHA, IJRS.

 

Erasmus melanjutkan DPR seharusnya fokus melakukan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Dalam kondisi darurat kesehatan masyarakat dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar ini, DPR dan Pemerintah seharusnya memfasilitasi diskusi-diskusi online terkait substansi RKUHP untuk mendapat masukan dari berbagai pihak secara luas sekaligus sosialisasi. 

 

“Pandemi ini tidak boleh dijadikan kesempatan untuk mengesahkan RUU yang masih mengandung banyak permasalahan dan tidak dibahas secara inklusif,” ujar Direktur Institute Criminal Justice Reform (ICJR) ini. Baca Juga: Pekan Depan, Baleg DPR Bentuk Panja RUU Cipta Kerja

 

Aliansi memiliki beberapa catatan terkait dengan RKUHP yang masih harus diselesaikan. Pertama, Pemerintah dan DPR harus kembali mengevaluasi seluruh pasal yang ada dalam RKUHP. Depenalisasi dan dekriminalisasi beberapa tindak pidana harus digalakkan, mengingat kondisi overcrowding yang terjadi saat ini. Salah satunya disebabkan overkriminalisasi dalam peraturan perundang-undangan yang juga gagal diatasi RKUHP. 

 

Dalam draft terakhir per September 2019 masih terdapat pasal bermasalah yang overkriminalisasi yakni: Pasal hukum yang hidup di masyarakat; penghinaan Presiden dan Pemerintah; larangan mempertunjukkan alat kontrasepsi; perzinaan; kohabitasi; penggelandangan; aborsi; tindak pidana korupsi; contempt of court; makar; kriminalisasi penghinaan yang eksesif; tindak pidana terhadap agama; rumusan tindak pencabulan yang diskriminatif; tindak pidana narkotika dan pelanggaran HAM berat.

Tags:

Berita Terkait