Kemenag Hanya Layani Akad Nikah untuk Pendaftaran Sebelum 1 April
Berita

Kemenag Hanya Layani Akad Nikah untuk Pendaftaran Sebelum 1 April

Pelaksaan akad untuk pendaftaran yang dilakukan sebelum tanggal 1 April tidak akan dilayani.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perkawinan. Foto: Istimewa
Ilustrasi perkawinan. Foto: Istimewa

Kementerian Agama baru saja menerbitkan Surat Edaran No. P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. SE yang baru ditetapkan pada 2 April itu, sekaligus merubah SE sebelumnya (No. P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020) yang ditetapkan pada 19 Maret 2020. SE ini berkaitan dengan pelaksanaan perkawinan selama masa pencegahan Covid-19.

Dalam SE Perubahan, tegas dinyatakan bahwa pendaftaran nikah memang tetap dibuka secara online melalui web simkah.kemenag.go.id. Namun pelaksaan akad untuk pendaftaran yang dilakukan sebelum tanggal 1 April tidak akan dilayani.

Mengingat pandemic Covid-19 di Indonesia yang kian mengkhawatirkan ini, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengimbau masyarakat untuk melakukan penundaan pelaksanaan akad. “Pelayanan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020”.

Adapun untuk calon pengantin yang sudah mendaftarkan pernikahan sebelum tanggal 1 April 2020, pelayanan akad nikah hanya bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Di luar KUA, pelaksanaan akad nikah tidak akan dilayani. Komaruddin juga menegaskan bahwa masyarakat tidak diperkenankan untuk melaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya. Sekadar informasi, ketentuan larangan untuk melaksanakan akad via daringini tidak diatur dalam SE sebelumnya. “Akad nikah baik melalui telepon, video call atau aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan,” begitu kutipan SE terbaru.

(Baca juga: Dispensasi Perkawinan Tetap Dimungkinkan, Begini Syaratnya Menurut UU Perkawinan yang Baru).

Saat dihubungi, hingga berita ini diturunkan Kamaruddin belum memberikan jawaban kepada hukumonline terkait pertimbangannya untuk tidak memperkenankan pelaksanaan proses akad via telfon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web. Sebelumnya hukumonline juga sempat menghubungi Ketua Lakpesdam NU, Rumadi, terkait keabsahan akad (ijab kabul) dalam kacamata Hukum Islam.

Ia menjelaskan, persoalan ini sebetulnya sudah sejak dulu dibahas para ulama, bahkan ketika teknologi belum mengenal adanya teleconference. Ketika itu orang baru memperdebatkan masalah ijab kabul melalui sambungan telepon, artinya yang terdengar hanyalah suara dan tak terlihat gambar atau video mempelai pria yang mengucapkan ijab qabul. “Banyak yang berpandangan ketika itu, hanya menggunakan sambungan telepon saja juga sudah bisa dianggap sebagai satu majelis,” terangnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait