Ratifikasi Traktat Beijing, Indonesia Menunjukan Komitmennya untuk Pelindungan HAKI
Corporate Law Firm Ranking 2020

Ratifikasi Traktat Beijing, Indonesia Menunjukan Komitmennya untuk Pelindungan HAKI

Langkah ratifikasi Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual membuktikan komitmen pemerintah dalam melindungi kekayaan intelektual para pelaku pertunjukan audiovisual di Indonesia.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Assegaf Hamzah & Partners (AHP). Foto: istimewa.
Assegaf Hamzah & Partners (AHP). Foto: istimewa.

Pada 8 Januari 2020, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan Beijing Treaty on Audiovisual Performances (Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual). Dalam salah satu poin pertimbangan, ratifikasi ini diperlukan sebab perjanjian internasional membentuk dasar hukum yang nantinya akan mengakomodasi implementasi pelindungan karya audiovisual pelaku pertunjukan yang ditayangkan melalui media elektronik.

 

Assegaf Hamzah & Partners (AHP), salah satu firma hukum terbesar Indonesia yang berdiri sejak tahun 2001 menilai bahwa langkah pemerintah dalam meratifikasi Traktat Beijing membuktikan komitmen Indonesia untuk melindungi kekayaan intelektual para pelaku pertunjukan audiovisual di Indonesia. Lebih lanjut, pelindungan ini tidak hanya menguntungkan bagi industri, tetapi juga diperlukan—terlebih dengan perkembangan teknologi yang pesat saat ini.

 

Dikutip dari situs resmi Beijing Treaty, traktat sendiri merupakan perjanjian multilateral yang mengakui hak kekayaan intelektual para pelaku terkait dengan pertunjukan audiovisual mereka. Traktat menguraikan standar global dalam mengakui hak para pelaku pertunjukan audiovisual dalam penerimaan kompensasi secara adil atas penggunaan kontribusi kreatif mereka. Perjanjian internasional ini memberikan hak ekonomi dan hak moral kepada para pelaku pertunjukan, sehingga mereka dapat memanfaatkan dan melindungi pertunjukan mereka dengan lebih baik. “Singkatnya, perjanjian ini membentuk standar global baru dalam pelindungan kekayaan intelektual pertunjukan audiovisual,” tulis AHP dalam client update-nya yang berjudul Indonesia Ratifies The Beijing Treaty.

 

Pada 28 Januari 2020, Indonesia meratifikasi perjanjian ini dan menjadi pihak ke-30 yang meratifikasi traktat. Itu sebabnya, traktat akan mulai berlaku untuk 30 pihak yang telah menandatangani Traktat pada 28 April 2020.

 

Asal Usul Traktat

Mulanya, Konvensi Roma tahun 1961 untuk Pelindungan Para Pelaku, Produser Rekaman Suara, dan Organisasi Penyiaran memberikan para pemilik hak—sekalipun terbatas, untuk menentang suatu penggunaan dari pertunjukan mereka. Meski secara khusus pelindungan dalam Konvensi Roma mengecualikan hak moral dan hak ekonomi dari fiksasi audiovisual,  di sisi lain, konvensi ini memberikan para produsen daftar lengkap terkait hak eksklusif, termasuk hak untuk memproduksi sesuai permintaan; yang juga menjadi poin penting dalam perkembangan teknologi terbaru maupun distribusi digital karya-karya kreatif.

 

Sebagai salah satu firma hukumyang memiliki keahliandi bidang kekayaan intelektual, AHP mencatat bahwa pelindungan untuk pertunjukan audiovisual ini kemudian diperbarui dan ditingkatkan berdasarkan WIPO Phonograms and Performance Treaty (WPPT). Hanya saja, pelindungan ini terkait dengan hak kekayaan intelektual para pelaku pertunjukan audio.

 

Pada 2020, sebuah konferensi diplomatik yang secara khusus terkait dengan pertunjukan audiovisual mencapai kesepakatan sementara tentang 19 pasal substansif. Namun, konferensi ini ternyata gagal menjelaskan perjanjian sebagai pendapat yang berbeda pada isu-isu sensitif terkait pengalihan hak pelaku pertunjukan kepada produser yang tidak dapat direkonsiliasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait