PSHK Sarankan DPR Tunda Bahas RUU Penanggulangan Bencana
Berita

PSHK Sarankan DPR Tunda Bahas RUU Penanggulangan Bencana

Kecuali pembahasan Perppu No.1 tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dan RUU tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). DPR bisa mengawasi efektivitas penanganan Covid-19 oleh pemerintah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Penyebaran Pandemi Covid-19 tak hanya membuat pemerintah yang bergerak cepat mengambil langkah penanggulangan, namun DPR pun punya kewajiban yang sama. Di bidang legislasi, di tengah darurat kesehatan masyarakat, DPR bisa mempercepat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) terkait percepatan penanganan wabah Covid-19 ini.  

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR TB Ace Hasan Syadzily mengatakan Komisi VIII bakal membahas Revisi UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Apalagi RUU  Penanggulangan Bencana masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

 

Bahkan, bakal mempercepat pembahasan di tengah situasi darurat kesehatan wabah Covid-19. Pembahasan pun boleh menggunakan virtual bagi anggota dewan yang tidak bisa bertandang ke DPR. “Komisi VIII akan mempercepat pembahasan Revisi UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana,” ujar Ace Hasan melalui keterangannyasdi Jakarta, Senin (3/4/2020). Baca Juga: Menkes Terbitkan Aturan Pedoman PSBB Penanganan Covid-19

 

Ace menegaskan penanggulangan bencana menjadi prioritas saat bangsa ini tengah menghadapi pandemi Covid-19 yang menyebar luas ke berbagai daerah. RUU ini membutuhkan penguatan manajemen kelembagaan; koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah; kemudahan memobilisasi sumber daya manusia; dan pembentukan pusat penanggulangan bencana di daerah rawan.

 

Anggota Komisi VIII Muhammad Husni mengatakan keberadaan aturan komprehensif dalam penanggulangan bencana sangat mendesak dibutuhkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Khususnya dalam memperkuat kewenangan BNPB yang saat ini sedang dihadapi tugas berat menangani wabah virus corona atau Covid-19. 

 

Dia berjanji bakal mengusahakan agar pembahasan dapat dipercepat agar memberi ruang gerak yang lebih leluasa bagi BNPB termasuk dalam hal anggaran dan lainnya. “Karena ini (Covid-19-red) sudah menjadi bencana nasional dan global, maka harus cepat diatasi,” kata dia.

 

Politisi Partai Gerindra itu melanjutkan jumlah pasien positif corona sudah menembus angka 2000-an orang yang mengharuskan pemerintah dan DPR bergerak cepat mengambil langkah kebijakan hukum yang tepat dan relevan. “Dalam rapat paripurna pekan lalu, DPR mendorong pemerintah segera menanggulangi Covid-19 karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.

Tags:

Berita Terkait