Tutup karena Pandemi? Inilah 6 Cara Pembubaran Perseroan Terbatas
Utama

Tutup karena Pandemi? Inilah 6 Cara Pembubaran Perseroan Terbatas

Proses hukum pembubaran harus dilakukan hingga tuntas, agar tak menyisakan persoalan di kemudian hari.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pembubaran perseroan terbatas. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pembubaran perseroan terbatas. Ilustrator: BAS

Penyebaran coronavirus disease (Covid-19) diikuti penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar nyata-nyata berdampak secara ekonomi, termasuk pada kelangsungan hidup perusahaan. Jika ingin tetap survive di tengah pandemi corona, direksi perseoran terbatas harus menyiapkan sejumlah langkah. Pengurangan karyawan sangat mungkin terjadi. Risiko paling fatal adalah penutupan perusahaan karena tidak dapat menjalankan operasi produksi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tak menampik dampak ekonomi penyebaran Covid-19. Kinerja dunia usaha pasti terganggu. Menteri Sri mengakui kondisi ini menimbuilkan risiko banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga ancaman kebangkrutan yang mesti dihadapi perusahaan. Sektor korporasi yang paling rentan terganggu aktivitasnya, kata Sri, seperti manufaktur, perdagangan, transportasi dan akomodasi (restoran dan perhotelan). Pembalikan modal (capital outflow) bahkan memberi tekanan yang sangat besar pada mata uang. Kemungkinan terburuk, nilai tukar rupiah atas dolar bisa mencapai Rp20.000. “Dalam skenario yang sangat berat, ekonomi Indonesia bisa mencapai minus nol koma empat persen (-0,4 persen),” jelasnya dalam konferensi Pers via teleconference, Jum’at, (3/4).

Berkaca pada krisis moneter 1998, depresiasi nilai tukar rupiah atas dolar telah mengakibatkan banyak perusahaan akhirnya tumbang. Mengantisipasi terulangnya sejarah kelam itu, beragam stimulus kebijakan terus dikeluarkan pemerintah. Namun, bila kebangkrutan atau pembubaran menjadi kondisi yang mau tidak mau harus dihadapi perusahaan, tentu proses hukum pembubaran harus dilakukan hingga tuntas, agar tak menyisakan persoalan di kemudian hari.

(Baca juga: Bertahun Urus Likuidasi, Lamanya Penutupan NPWP Harus Dievaluasi).

Secara hukum, tata cara pembubaran perusahaan diatur dalam Bab X UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Penting diingat, pembubaran perseroan tidak berarti serta merta menghilangkan status badan hukum perseroan. Hilangnya status badan hukum itu baru diakui hingga selesainya proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh RPUS atau Pengadilan (Pasal 143 ayat 1 UU PT).

Berdasarkan UU PT, ada enam dasar terjadinya pembubaran perseroan.

  1. Keputusan RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan selain direksi dan dewan komisaris. Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) huruf a, yang berwenang memutuskan pembubaran perseroan adalah RUPS.

Usul pembubaran perusahaan kepada RUPS hanya berhak dilakukan oleh direksi, dewan komisaris dan pemegang saham. Hal itu diterangkan Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas. Ia menjelaskan, Anggota direksi tidak berhak mengajukan usul pembubaran secara sendiri, melainkan harus berdasarkan Keputusan Rapat Direksi. Begitu pula dengan Dewan Komisaris yang hanya bisa mengusulkan pembubaran melalui Keputusan Rapat DK.

Adapun usul oleh pemegang saham, hanya dapat dilakukan oleh satu atau lebih pemegang saham yang mewakili paling sedikit satu per sepuluh (1/10) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

Tags:

Berita Terkait