4 Diktum Keputusan Menkes tentang PSBB di Jakarta
Berita

4 Diktum Keputusan Menkes tentang PSBB di Jakarta

Masalah penegakan aturan mendapat perhatian Pemda DKI Jakarta.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Pembagian masker kepada warga di DKI Jakarta sebelum penetapan PSBB. Foto: RES
Pembagian masker kepada warga di DKI Jakarta sebelum penetapan PSBB. Foto: RES

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, didampingi sejumlah pimpinan lembaga terkait, mengumumkan telah melaksanakan rapat untuk membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan setelah Menteri Kesehatan menyetujui penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Dalam pernyataan yang disiarkan langsung, Anies menyatakan bahwa pada hakikatnya sudah ada PSBB di Jakarta sebelum keputusan Menteri Kesehatan turun. Misalnya, imbauan bekerja dari rumah, lembaga pendidikan diliburkan dan belajar di rumah. Anies juga menyinggung persoalan berikutnya adalah menegakkan aturan PSBB.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat keputusan tertanggal 7 April 2020, berisi penetapan pembatasan social berskala besar di wilayah DKI Jakarta dalam rangka penanganan Covid-19. SK Menkes No. HK.01.07/Menkes/239/2020 itu adalah penetapan untuk menjawab permohonan Gubernur DKI Jakarta. Dengan keputusan Menkes itu, Jakarta menjadi daerah pandemik pertama yang ditetapkan dengan daera PSBB. Itu pula sebabnya, jajaran Pemda DKI dan lembaga terkait langsung menggelar rapat, Selasa (7/4).

Gubernur DKI Jakarta telah mengirim surat permohonan kepada Menteri kesehatan sejak 1 April lalu, dengan nomor surat 147/-1.772.1 yang berisi permohonan agar Jakarta ditetapkan PSBB. Permohonan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta ini juga diusulkan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat No. B-29/KAGUGAS/PD 01.02/04/2020 tertanggal 5 April 2020.

(Baca juga: Simak Yuk! Dosen-Dosen Hukum Tata Negara Bicara tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Ada empat diktum yang disebut dalam SK Menkes 7 April 2020. Diktum pertama menetapkan PSBB di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Diktum kedua mengatur kewajiban Pemda DKI Jakarta untuk melakukan pembatasan social berskala besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Diktum ketiga,PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Diktum keempat berkaitan dengan masa berlakunya keputusan. Disebutkan bahwa SK Menkes itu mulai berlaku pada saat ditetapkan, yakni 7 April 2020. Dalam konteks ini, Gubernur Anies mengumumkan PSBB di DKI Jakarta akan efektif per Jum’at, 10 April 2020.

Sekadar informasi, permohonan Gubernur DKI saat itu tak langsung disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. Dilansir Antara, Menkes terlebih dahulu menyurati Pemprov DKI pada 5 April 2020 untuk melengkapi data dan dokumen pendukung paling lambat dua hari setelah surat dikirimkan. Data dan dokumen yang dimaksud meliputi peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat; sarana prasarana kesehatan; anggaran dan operasional jarring pengaman sosial; serta aspek pengamanan.

Berdasarkan data terakhir yang diperoleh hukumonline melalui laman resmi pantau covid pemprov DKI, per 7 April 2020, sebanyak 1395 kasus terkonfirmasi positif covid-19 di wilayah DKI Jakarta. 865 orang diantaranya sedang dirawat, 69 orang sembuh, 133 orang meninggal dan 326 orang tengah menjalani isolasi mandiri.

Tags:

Berita Terkait