Ini Rincian Kegiatan yang Dibatasi dalam Penerapan PSBB di Jakarta
Utama

Ini Rincian Kegiatan yang Dibatasi dalam Penerapan PSBB di Jakarta

Penerapan PSBB di DKI Jakarta berlaku efektif pada 10 April. Ketaatan masyarakat terhadap peraturan PSBB mempengaruhi pengendalian Covid-19.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki/YOZ
Bacaan 2 Menit
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: RES
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: RES

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengizinkan pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku pada hari ini (7/4). Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kepmenkes ini sekaligus menandakan DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB.

Penerapan PSBB di Jakarta tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Penting diketahui bagi masyarakat mengenai jenis-jenis kegiatan yang dilarang saat suatu wilayah menerapkan PSBB sebab masih saja terdapat masyarakat yang berkerumun hingga tetap melaksanakan kegiatan dengan mengumpulkan massa saat ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam dua hari ke depan Pemprov DKI Jakarta akan mensosialisasikan aturan PSBB. Anies secara resmi akan menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4). "Nanti dengan adanya peraturan detail, akan ada pasal-pasalnya itu bisa dilihat. Kita siapkan juga bahan-bahan seperti infografis dan materi sosialisasi lainnya untuk masyarakat,” kata Anies seperti dilansir Antara dalam jumpa pers, Selasa (7/4) April malam.

Anies mengatur kebijakan untuk transportasi umum, maksimal mengangkut 50 persen penumpang per angkutan dalam upaya pengendalian Covid-19. Selain pembatasan jumlah penumpang, Anies memberlakukan pembatasan jam operasional transportasi publik Jakarta, yakni pukul 06.00-18.00 WIB. "Jumlah penumpang kendaraan akan dibatasi, cukup 50 persen penumpang, bisa ditegakkan di lapangan langsung," ujar Anies.

Terkait kegiatan sosial budaya, Anies tidak akan melarang kegiatan Nikah dan Khitanan. Namun hal itu bisa dilakukan dengan syarat, yaitu tidak ada perayaan. “Terkait dengan kegiatan sosial budaya, kami akan batasi itu. Akan tetapi, pernikahan enggak dilarang, khitanan juga bisa dilangsungkan (dengan syarat)," kata Anies.

Untuk kendaraan pribadi, Anies mengatakan bahwa pemilik kendaraan pribadi masih boleh melakukan aktivitas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta, namun harus tetap mematuhi aturan jaga jarak. "Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tapi harus ada physical distancing," kata Anies.

Di samping tu, Anies mengatakan dalam pelaksanaan PSBB di Ibu Kota warga Jakarta dilarang berkumpul lebih dari lima orang terutama ketika berkegiatan di luar ruangan. "Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua bahwa pada saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang. Di atas 5 orang tidak diizinkan," ujar Anies.

Tags:

Berita Terkait