Diminta Tunda Pembahasan, DPR Tetap Bahas Pasal Krusial RKUHP
Berita

Diminta Tunda Pembahasan, DPR Tetap Bahas Pasal Krusial RKUHP

DPR menganggap kontroversi pembahasan RKUHP ini lebih karena ada anggapan DPR akan menyelesaikan (mengesahkan) RKUHP dalam waktu seminggu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES

Nampaknya, DPR tetap keukeuh melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di tengah darurat kesehatan penyebaran wabah Covid-19. Meski tetap dibahas, DPR diminta agar pengesahan RKUHP tidak dilakukan di masa darurat kesehatan. Pembahasan pun tidak dikebut agar bisa membawa perubahan signifikan dalam pengaturan hukum pidana secara nasional.

 

Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga meminta pembahasan dan pengesahan RKUHP tidak tergesa-gesa. Karena itu, DPR dan pemerintah harus teliti dan tetap mengedepankan asas kehati-hatian agar pembahasan dan pengesahan RKUHP nantinya membawa perubahan signifikan bagi perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (HAM)

 

Komnas HAM merespon pernyataan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin yang menyebutkan Komisi III meminta waktu sepekan untuk mengesahkan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan awal April lalu. Kedua RUU itu bakal diboyong ke dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat dua, setelah diambil keputusan tingkat pertama di Komisi III bersama pemerintah terlebih dahulu.

 

Komnas HAM telah melayangkan surat yang berisi rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani. Dalam surat bernomor 062/TUA/IX/2019 intinya mengingatkann adanya sejumlah pasal yang masih meimbulkan masalah. Antara lain  terkait dengan keberlakuan hukum kebiasaan masyarakat yang berpotensi rawan disalahtafsirkan. Kemudian pasal pidana mati dan tindak pidana khusus. Terutama kejahatan yang dipandang sebagai extraordinary crime, seperti pelanggaran HAM berat.

 

Karena itu, Komnas HAM meminta agar dilakukan penundaan pengesahan RKUHP dilandasi dari beberapa alasan. Ada ketidaktepatan rencana pengesahan di tengah situasi darurat kesehatan karena sumber daya manusia yang ada sedang berjuang mengatasi pandemi Covid-19. Apalagi jumlah korban positif terinfenksi Corvid-19 hingga Selasa (7/4/2020) kemarin mencapai 2.491 orang dan korban meninggal mencapai 209 orang.

 

“Komnas HAM meminta kepada Presiden dan DPR supaya rencana pengesahan RKUHP ditunda,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Selasa (8/4/2020). Baca Juga: Aliansi: Tunda Pembahasan atau Bahas Seluruh Pasal RKUHP Secara Teliti

 

Sedangkan dari aspek proses dan waktu, DPR dan pemerintah mesti mengkaji mendalam terkait sejumlah pasal yang masih bermasalah. Selain itu, diperlukan partisipasi masyarakat dalam merespon draf RKUHP, khususnya pasal-pasal bermasalah. Terpenting, masyarakat diberikan akses untuk mengawal pembahasan RKUHP.

Tags:

Berita Terkait