Catatan LBH Jakarta atas Tiga Regulasi Penanganan Covid-19
Berita

Catatan LBH Jakarta atas Tiga Regulasi Penanganan Covid-19

Selain membutuhkan itikad baik pemerintah, penanganan wabah Covid-19 perlu perangkat hukum dan peraturan pelaksana yang memadai, transparan, dan mampu memenuhi hak masyarakat atas kesehatan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi terkait penanganan wabah coronavirus disease (Covid-19), seperti  Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dan PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.  

 

Lalu, PP PSBB itu mengamanatkan lembaga terkait untuk menerbitkan peraturan pelaksana, seperti Menteri Kesehatan telah menerbitkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 3 April 2020.   

 

Kalangan organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk tidak melakukan akrobat hukum dalam menerbitkan peraturan pelaksana dalam menangani Covid-19. Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengingatkan hal ini penting karena penanggulangan wabah Covid-19 butuh itikad baik pemerintah dan perangkat hukum serta peraturan pelaksana yang memadai.

 

“Peraturan pelaksana itu harus bisa menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan dan memenuhi hak atas kesehatan warga negara dalam situasi krisis seperti saat ini,” kata Arif Maulana ketika dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020). Baca Juga: Terlalu Birokrasi, Permenkes PSBB Disarankan untuk Direvisi

 

Arif mencatat pemerintah sedikitnya telah menerbitkan 3 produk hukum sebagai upaya menanggulangi wabah Covid-19. Pertama, Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19. Kedua, PP No.21 Tahun 2020. Ketiga Perppu No.1 Tahun 2020. Pemerintah dinilai lamban dalam menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Akibatnya, pemerintah pusat dan daerah terlihat tidak siap mengambil langkah penanggulangan Covid-19.

 

Menurutnya, Terbitnya PP No.21 Tahun 2020 memunculkan pertanyaan bagi publik karena UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebut jelas ada 4 jenis tindakan kekarantinaan kesehatan. Pertama, karantina rumah. Kedua, karantina rumah sakit. Ketiga, karantina wilayah. Keempat, pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

 

Mengacu kondisi penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah dan mobilitas warga, Arif menilai langkah yang ditempuh untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan membatasi mobilitas warga untuk berpindah tempat. Karena itu, kebijakan yang perlu diterbitkan pemerintah yakni PP yang mengatur karantina rumah, karantina rumah sakit dan karantina wilayah, kemudian menetapkan status karantina sesuai kondisi masing-masing.

Tags:

Berita Terkait