Baleg DPR Tak Menargetkan Penyelesaian RUU Cipta Kerja
Berita

Baleg DPR Tak Menargetkan Penyelesaian RUU Cipta Kerja

Namun, KSPI mendesak DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Sejumlah organisasi buruh menolak RUU Cipta Kerja saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR beberapa waktu lalu. Foto: RES
Sejumlah organisasi buruh menolak RUU Cipta Kerja saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR beberapa waktu lalu. Foto: RES

Rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu menugaskan Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja. Perencanaan tahapan pembahasan RUU Cipta Kerja ini telah disusun oleh Baleg DPR sesuai sejumlah hasi rapat yang digelar Selasa (7/4/2020) kemarin.   

 

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas memahami desakan aspirasi masyarakat agar tidak membahas RUU Cipta Kerja dalam situasi pandemi Covid-19. Hanya saja, DPR telah menugaskan Baleg. Baleg telah menggelar rapat internal yang hasilnya belum pada tahap membahas RUU Cipta Kerja, tapi baru  merencanakan agenda tahapan pembahasan.

 

Ada beberapa poin hasil rapat internal yang digelar Selasa (7/4) kemarin. Pertama, Baleg akan terlebih dahulu mengundang pemerintah dalam rapat kerja. Tujuannya untuk mendengarkan pendapat pemerintah terlebih dahulu tentang kemunginkan ada tidaknya perubahan atau pendapat lain dalam RUU Cipta Kerja.

 

Kedua, setelah rapat kerja dengan pemerintah, Baleg bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) beranggotakan 39 orang dari 9 fraksi. Pembagian jumlah anggota per fraksi dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah anggota Baleg.Ketiga,penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja dari masing-masing fraksi. Namun, penyerahan DIM dari fraksi masih dapat menyusul setelah mendengarkan masukan dari masyarakat berdasarkan cluster yang bakal dibahas.

 

“Baleg mengagendakan mengundang pihak-pihak yang sudah mengirim surat ke Baleg untuk audiensi atau nanti ada usulan dari fraksi masing-masing untuk mendengarkan pihak-pihak terkait yang berkepentingan tentang RUU Cipta Kerja ini,” ujarnya.

 

Keempat, menugaskan para tenaga ahli Baleg dan Badan Keahlian (BK) DPR membuat sandingan norma-norma dalam RUU Cipta Kerja dengan sejumlah UU yang terdampak. Dia menegaskan pembahasan draf RUU Cipta Kerja dilakukan bersama pemerintah setelah mendengarkan dan menerima semua masukan dari para stakeholder.

 

“Baleg menjamin sepenuhnya untuk terlebih dahulu mendengarkan semua stakeholder dan semua pemangku kepentinngan sebelum pembahasan DIM dari 11 cluster dalam RUU Cipta Kerja.”

Tags:

Berita Terkait