Perlindungan Hukum bagi Dokter di Masa Pandemi Covid-19
Kolom

Perlindungan Hukum bagi Dokter di Masa Pandemi Covid-19

Ada tiga hal yang dapat dijadikan pedoman oleh Dokter dalam rangka meminimalisir risiko di masa pandemi Covid-19.

Bacaan 2 Menit
Wahyu Andrianto. Foto: Istimewa
Wahyu Andrianto. Foto: Istimewa

Pandemi Covid-19 telah menimbulkan duka yang mendalam bagi masyarakat dunia dan Masyarakat Indonesia. Saat ini, Indonesia sedang memasuki masa kritis pandemi Covid 19. Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 6 April 2020, untuk tingkat dunia terdapat lebih dari 1,4 juta jumlah kasus positif Covid-19 yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 81.889 orang per 8 April 2020.

 

Sedangkan untuk wilayah Indonesia, terdapat 2.9564 kasus positif Covid-19 yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 240 orang. Data ini tentunya membuat kita bersedih karena dengan jelas memperlihatkan fakta bahwa persebaran Covid-19 sangat agresif.

 

Dalam masa kritis pandemi Covid-19, Dokter merupakan profesi yang berada di garda depan dan bertempur langsung berhadapan dengan Covid-19. Dalam kondisi seperti ini, adakalanya Dokter harus mengorbankan nyawanya demi melindungi masyarakat dari persebaran pandemi Covid-19.

 

Berdasarkan data yang telah dipublikasikan oleh Ikatan Dokter Indonesia pada tanggal 6 April 2020, terdapat 24 Dokter (6 diantaranya adalah Dokter Gigi) yang gugur di tengah pandemi Covid-19. Sungguh, sudah sepantasnya apabila kita sangat bersedih karena kehilangan putra dan putri terbaik bangsa Indonesia yang rela mengabdikan dirinya untuk melayani kesehatan masyarakat dan bahkan mengorbankan nyawanya Profesi Dokter adalah sebuah profesi yang mulia dan pada saat ini kemuliaan dari profesi tersebut semakin terejawantahkan di tengah krisis pandemi Covid-19.

 

Profesi Dokter adalah profesi yang mulia. Namun, profesi yang mulia ini terkadang dalam mengemban tugasnya lekat dengan faktor risiko. Covid-19 sebagai sebuah virus yang sangat agresif dalam persebarannya sehingga semakin mendekatkan Dokter dengan faktor risiko tersebut. Meskipun demikian, ada tiga hal yang dapat dijadikan pedoman oleh Dokter dalam rangka meminimalisir risiko. Ketiga hal tersebut adalah Standar Profesi Kedokteran, Informed Consent, dan Rekam Medis.

 

Standar Profesi Kedokteran sebagai Pedoman Bagi Dokter di Masa Kritis Pandemi Covid-19

Profesor HJJ Leenen di dalam bukunya yang berjudul "Gezondheidszorg en Recht een Gezondheidsrechtellyke Studie" menjelaskan mengenai unsur-unsur dari Standar Profesi Kedokteran yang terdiri dari:

  1. Zorgvuldig handelen (berbuat secara teliti/seksama);
  2. Volgens de medische standard (sesuai ukuran medis);
  3. Gemiddelde bewaamheid van gelijke medische categorie (kemampuan rata-rata atau average dibanding kategori keahlian medik yang sama);
  4. Gelijke omstandigheden (situasi dan kondisi yang sama);
  5. Met middelen die in redelijke verhouding staan tot het concreet handelingsdoel (sarana upaya yang sebanding atau proporsional dengan tujuan konkret tindakan atau perbuatan medis tersebut).
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait