Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Insentif Perpajakan Akibat Covid-19
Utama

Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Insentif Perpajakan Akibat Covid-19

Wajib Pajak (WP) yang diberikan insentif merupakan prioritas dilihat dari sisi besarnya pengaruh Corona yang menyebabkan berkurangnya kemampuan para WP membayar pajak.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Webinar Hukumonline 2020 bertema Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (Peraturan Menkeu No.23 Tahun 2020). Foto: RES
Webinar Hukumonline 2020 bertema Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (Peraturan Menkeu No.23 Tahun 2020). Foto: RES

Pemerintah telah mengeluarkan setidaknya empat insentif perpajakan untuk meringankan beban wajib pajak perorangan dan badan usaha yang terdampak virus Corona. Keempat insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona yang telah berlaku efektif sejak 1 April 2020.

 

Selain itu, pemerintah memuat ketentuan insentif perpajakan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

 

Secara rinci, empat poin insentif tersebut antara lain: Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi perorangan yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta dalam setahun pada sektor industri pengolahan.

 

Seperti yang tercantum pada Pasal 2 ayat 1 PMK 23/2020, persyaratan pekerja yang mendapat insentif harus merupakan karyawan pada 440 bidang industri tertentu dan/atau pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Selain itu, pekerja juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Nantinya, PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai. PPh Pasal 21 DTP tersebut diberikan sejak masa pajak pemberitahuan sampai masa pajak September 2020.

 

Mekanisme pengajuan insentif PPh 21 ini, pemberi kerja harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar secara online atau elektronik. Pemberitahuan tersebut dilakukan dengan mengisi formulir yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Bagi WP KITE, pemberi kerja juga harus melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE.

 

Kedua, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor), yang diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).

Tags:

Berita Terkait