Ini Kebijakan Pemerintah untuk UMKM Terdampak Covid-19
Berita

Ini Kebijakan Pemerintah untuk UMKM Terdampak Covid-19

Pemerintah membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok untuk KUR terdampak Corona.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: RES
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: RES

Selain berdampak terhadap industri-industri besar, virus Corona atau Covid-19 juga berimbas terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha di sektor UMKM pun mengalami penurunan. Karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 bulan. Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

 

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan resmi Kemenko Perekonomian, Rabu (8/4).

 

Menurut Airlangga, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, di mana Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

 

Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.

 

(Baca: Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Insentif Perpajakan Akibat Covid-19)

 

Lebih lanjut dijelaskan Airlangga, bagi debitur KUR existing yang terkena dampak Covid-19 akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

 

Sedangkan untuk Calon Debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.

 

Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus terbagi atas dua yakni syarat umum dan syarat khusus. Untuk syarat umum; (a) Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni: (i) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau (ii) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan (b) Bersikap kooperatif dan memiliki iktikad baik.

Tags:

Berita Terkait