ASN yang Nekat Mudik Bisa Kena Sanksi
Berita

ASN yang Nekat Mudik Bisa Kena Sanksi

Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) berpergian keluar daerah atau mudik di tengah pandemi virus Corona. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No.41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergiran ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara.

 

SE yang dikeluarkan Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada Senin (6/4), itu diharapkan dapat mengurangi risiko penyebaran Covid-19 yang dapat berpindah melalui pergerakan manusia. SE Menpan-RB 41/2020 merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yakni SE Menpan RB No.36/2020 mengenai hal sama yang sifatnya masih imbauan. Melalui SE terbaru ini, Menpan-RB Thahjo Kumolo menegaskan terdapat sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar larangan mudik.

 

Sanksi yang dikenakan tersebut diatur dalam PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dan PP No.30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

 

"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," bunyi SE tersebut.

 

 

Merujuk Pasal 5 PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, jika PNS tidak mengikuti ketentuan maka bisa dikenakan sanksi disiplin. Pasal 17 PP 53/2010 membagi tiga tingkatan hukuman mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

 

Untuk yang sanksi ringan, PNS akan hanya ditegur secara lisan atau tulisan, sampai mendapatkan pernyataan tidak puas dari atasannya langsung. Kemudian hukuman sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Atau bahkan, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

 

Dalam keterangan persnya, Tjahjo menyatakan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. PPK memiliki peran untuk memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut.

Tags:

Berita Terkait