Top Tier Law Firm Indonesia Bersiaga Hadapi Dampak Covid-19, Seperti Apa?
Utama

Top Tier Law Firm Indonesia Bersiaga Hadapi Dampak Covid-19, Seperti Apa?

Strategi bertahan dipersiapkan setidaknya enam bulan ke depan. Pelepasan pegawai dihindari meski tetap menjadi opsi.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi dampak wabah covid-19 terhadap advokat. Ilustrator: BAS
Ilustrasi dampak wabah covid-19 terhadap advokat. Ilustrator: BAS

Sejumlah law firm papan atas Indonesia mulai melakukan strategi penyelamatan bisnis. Pemotongan gaji fee earners hingga mengurangi personel kantor tak bisa dihindari masuk sebagai opsi. Strategi mereka diupayakan untuk mengantisipasi hingga enam bulan ke depan. “Kalau situasi ini berlanjut sampai lewat bulan Mei akan sangat memusingkan,” ujar Andre Rahadian, Partner DentonsHPRP.

DentonsHPRP adalah firma afiliasi dari jaringan Dentons di Indonesia. Beredar kabar Dentons di Eropa dan Timur Tengah berencana memotong pembayaran partner dan para fee earner lainnya. Andre menjelaskan kebijakan itu tidak berlaku untuk semua afiliasi Dentons. “Soal itu diserahkan kepada masing-masing. Hanya saja struktur paling atas bersiap berkorban paling awal,” katanya kepada hukumonline.

Ia tidak menampik pemotongan gaji mungkin saja terjadi. Jika harus terjadi, dipastikan akan bertahap mulai dari equity partner, salary partner baru disusul yang lain. Sejauh ini DentonsHPRP bersiap dengan mengurangi pengeluaran yang tidak esensial. Perencanaan ulang jadwal pengeluaran juga dilakukan.

(Baca juga: Dentons HPRP Diluncurkan, Firma Hukum Indonesia Pertama Berlabel Global).

Bono Daru Adji, Managing Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) mengaku pihaknya mempersiapkan strategi hingga enam bulan mendatang. “Kami harus komprehensif dengan segala kemungkinan. Termasuk kondisi terburuk,” kata Bono.

Seperti DentonsHPRP, AHP menentukan secara mandiri langkah antisipasi tanpa terikat kebijakan law firm asing afiliasi mereka. Rajah Tann Asia hanya berbagi panduan hasil pengalaman mereka menghadapi wabah SARS belasan tahun silam.

(Baca juga: AHP Songsong MEA 2015 Lewat Aliansi dengan Rajah Tann Asia).

Teguh Irianto Maramis, Managing Partner Lubis Santosa & Maramis (LSM) pun mengungkapkan bahwa kebijakan Reed Smith sebagai afiliasi asing tidak mengikat mereka. Kabar sebelumnya Reed Smith akan memotong pendapatan bulanan sebesar 40 persen untuk equity partner selama lima bulan ke depan. Pada saat yang sama nonequity partners akan dipotong 15 persen selama tiga bulan ke depan.

“Kebijakan LSM dengan Reed Smith tidak harus sama. Hubungan kami juga nonekslusif sehingga secara manajemen terpisah,” kata Teguh. Pemotongan gaji diakuinya tetap menjadi opsi. Namun LSM belum memutuskan akan menggunakan cara itu. Penghematan di pos pengeluaran fasilitas operasional menjadi pilihan pertama.

Tags:

Berita Terkait