Menaker: PHK Langkah Terakhir Hadapi Dampak Covid-19
Berita

Menaker: PHK Langkah Terakhir Hadapi Dampak Covid-19

Ada sejumlah upaya yang dilakukan perusahaan untuk menghadapi dampak Covid-19 mulai mengurangi produksi, menunda pembayaran, menjadwalkan ulang pembayaran pinjaman di bank, mengurangi jam kerja, merumahkan pekerja, dan sebisa mungkin menghindari PHK.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Wabah Covid-19 yang makin meluas di Indonesia berdampak terhadap hampir seluruh sektor industri. Turunnya jumlah produksi otomatis menurunkan pemasukan yang diperoleh perusahaan. Akibatnya, sebagian pengusaha kesulitan mengelola keuangannya, tak terkecuali untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional salah satunya membayar hak-hak normatif pekerja seperti upah.

 

Melihat kondisi ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan seluruh perusahaan dan dunia usaha untuk menjadikan PHK sebagai langkah terakhir dalam menghadapi dampak Covid-19. “Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19,” kata Ida dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/4/2020). Baca Juga: Dampak Covid-19, Legislator Ini Minta Pengusaha Tidak PHK Pekerja

 

Ida mengimbau perusahaan untuk melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK. Upaya yang dapat dilakukan antara lain mengurangi upah dan fasilitas pekerja golongan atas seperti Manajer dan Direktur; mengurangi shift kerja; membatasi/menghapus lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja sementara waktu.

 

Upaya lain yang dapat dilakukan menurut Ida yakni tidak memperpanjang pekerja kontrak, memberikan pensiun bagi yang memenuhi syarat. Paling penting, berbagai kebijakan itu harus dibahas terlebih dulu dengan serikat buruh atau perwakilan buruh di perusahaan yang bersangkutan.

 

Dia mencatat per 7 April 2020 sebanyak 39.977 perusahaan terkena dampak Covid-19 yang telah merumahkan sekitar 873.090 pekerja dan melakukan PHK terhadap 137.489 buruh. Untuk sektor informal, 34.453 perusahaan terkena dampak Covid-19 dengan jumlah pekerja terdampak 189.452 orang.

 

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," ungkap Ida.

 

Sebagai upaya menghindari PHK, Ida mengaku telah menjalin dialog dengan Apindo dan serikat buruh mengenai dampak Covid-19 terhadap dunia usaha dan keberlangsungan bekerja, sekaligus antisipasi dan penanganannya. Selain itu, koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di seluruh provinsi juga dilakukan untuk mengantisipasi dan mengatasi masalah ketenagakerjaan di daerah.

Tags:

Berita Terkait