7 Mitos dan Fakta Hukum: dari Meterai sampai Penjara Seumur Hidup
Berita

7 Mitos dan Fakta Hukum: dari Meterai sampai Penjara Seumur Hidup

Ada banyak mitos yang beredar di masyarakat, seperti fungsi meterai pada perjanjian, perbedaan perjanjian dan MoU, ketentuan pesangon saat karyawan resign, mahasiswa hukum yang harus menghafal pasal, hingga jangka waktu penjara seumur hidup.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
7 Mitos dan Fakta Hukum: dari Meterai sampai Penjara Seumur Hidup
Hukumonline

Kadang kala, kita sering salah kaprah mengenai istilah-istilah atau hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Hal ini karena ada banyak mitos yang beredar di masyarakat, seperti fungsi meterai pada perjanjian, perbedaan perjanjian dan MoU, ketentuan pesangon saat karyawan resign, mahasiswa hukum yang harus menghafal pasal, hingga jangka waktu penjara seumur hidup. Namun, namanya mitos, beberapa hal tersebut belum tentu benar. Ingin tahu faktanya?

 

Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tetapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu, ya!

 

1. Meterai

Hukumonline.com

Fungsi atau hakikat utama Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu, salah satunya perjanjian. Perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Namun, jika bermaksud menjadikan perjanjian itu sebagai alat bukti di pengadilan, harus dilunasi Bea Meterai yang terutang.

 

Selengkapnya: Fungsi Meterai - http://bit.ly/FungsiMeterai

 

2. Perjanjian & MoU

Hukumonline.com

Memorandum of Understanding (MoU) merupakan perjanjian pendahuluan. MoU pada dasarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, khususnya bidang komersial, MoU sering digunakan.

 

MoU belum melahirkan suatu hubungan hukum karena MoU baru merupakan persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis. Sementara perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana salah satu pihak berjanji kepada pihak lainnya atau kedua belah pihak saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

 

Selengkapnya: Beda Perjanjian dengan MoU – http://bit.ly/PerjanjianMou  

 

3. Pesangon Karyawan Resign

Hukumonline.com

Yang termasuk Uang Penggantian Hak:

 

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  5.  

Selengkapnya: Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Mendapatkan Pesangon? -  http://bit.ly/PesangonResign

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait